Berita Tapin
Pengadilan Agama Rantau Teken MoU dengan Disdukcapil Tapin, Warga Mudah Urus Status Pasca Bercerai
Pengadilan Agama Rantau melaksanakan penandatanganan MoU dengan Disdukcapil Tapin. Setelah Mou Ini, warga lebih mudah merubah status pasca bercerai
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pengadilan Agama Rantau melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Tapin, dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan pasca bercerai, Selasa, (29/06/2021).
Pantauan Banjarmasinpost.co.id, Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Rantau, Rabiatul Adawiah dan Kepala Disdukcapil Tapin, Hj Rina Indriani bertempat di Gedung Persidangan Pengadilan Agama.
Kepala Pengadilan Agama Rantau, Rabiatul Adawiah mengatakan bahwa dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan disdukcapil ini nantinya untuk dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan pasca bercerai di Pengadilan Agama Rantau.
"Dengan nota kesepahaman ini dapat memudahkan masyarakat untuk mengganti status perkawinan pasca bercerai," Terangnya.
Baca juga: 12 Ribu Pasangan Bercerai Tiap Tahun di Indramayu, Paling Banyak Melahikan Janda Muda di Jawa Barat
Baca juga: Sepanjang Januari-Juni 2021, Pengadilan Agama Rantau Paling Banyak Menangani Kasus Gugat Cerai
Baca juga: Ditemukan Tewas Gantung Diri, Karyawan Toko Bangunan di Tanahlaut ini Bilang Hendak Cerai
Rabiatul Adawiah mengatakan setelah mendapatkan akta cerai masyarakat hanya melampirkan dokumen seperti E-KTP Asli, KIA, Kartu Keluarga dan salinan keputusan sidang kepada petugas yang berwenang di Pengadilan Agama Rantau.
"Tanpa perlu datang ke kantor disdukcapil masyarakat dapat mengubah status perkawinan," ujarnya
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tapin, Hj Rina Indriani mengatakan dengan adanya kesepahaman ini dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kependudukan, khususnya untuk mengganti status perkawinan mereka setelah bercerai.
"Setelah syarat dokumen sesuai paling lama satu jam atau 60 menit, status masyarakat di KTP dan Kartu Keluarga berubah," Ungkapnya
Ia mengatakan ini tentu untuk efisiensi disdukcapil dan pengadilan agama Rantau menjadi lebih optimal dalam melayani masyarakat khususnya dokumen kependudukan, tanpa perlu bolak balik ke kantor disdukcapil. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
