Berita Tapin

Pengadilan Agama Rantau Teken MoU dengan Disdukcapil Tapin, Warga Mudah Urus Status Pasca Bercerai

Pengadilan Agama Rantau melaksanakan penandatanganan MoU dengan Disdukcapil Tapin. Setelah Mou Ini, warga lebih mudah merubah status pasca bercerai

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/stanislaus Sene
Penandatanganan MoU Disdukcapil dan Pengadilan Agama Rantau, Selasa (29/6/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pengadilan Agama Rantau melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Tapin, dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan pasca bercerai, Selasa, (29/06/2021).

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Rantau, Rabiatul Adawiah dan Kepala Disdukcapil Tapin, Hj Rina Indriani bertempat di Gedung Persidangan Pengadilan Agama.

Kepala Pengadilan Agama Rantau, Rabiatul Adawiah mengatakan bahwa dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan disdukcapil ini nantinya untuk dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan pasca bercerai di Pengadilan Agama Rantau

"Dengan nota kesepahaman ini dapat memudahkan masyarakat untuk mengganti status perkawinan pasca bercerai," Terangnya.

Baca juga: 12 Ribu Pasangan Bercerai Tiap Tahun di Indramayu, Paling Banyak Melahikan Janda Muda di Jawa Barat

Baca juga: Sepanjang Januari-Juni 2021, Pengadilan Agama Rantau Paling Banyak Menangani Kasus Gugat Cerai

Baca juga: Ditemukan Tewas Gantung Diri, Karyawan Toko Bangunan di Tanahlaut ini Bilang Hendak Cerai  

Rabiatul Adawiah mengatakan setelah  mendapatkan akta cerai masyarakat hanya melampirkan dokumen seperti E-KTP Asli, KIA, Kartu Keluarga dan salinan keputusan sidang kepada petugas yang berwenang di Pengadilan Agama Rantau

"Tanpa perlu datang ke kantor disdukcapil masyarakat dapat mengubah status perkawinan," ujarnya

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tapin, Hj Rina Indriani mengatakan dengan adanya kesepahaman ini dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kependudukan, khususnya untuk mengganti status perkawinan mereka setelah bercerai. 

"Setelah syarat dokumen sesuai paling lama satu jam atau 60 menit, status masyarakat di KTP dan Kartu Keluarga berubah," Ungkapnya

Ia mengatakan ini tentu untuk efisiensi disdukcapil dan pengadilan agama Rantau menjadi lebih optimal dalam melayani masyarakat khususnya dokumen kependudukan, tanpa perlu bolak balik ke kantor disdukcapil. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved