CPNS 2021
Dokumen Diperlukan Dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Simak Ketentuan Umum Calon Pelamar
Dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Sebelum mendaftarkan diri, calon pelamar harus menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Sejumlah dokumen yang diperlukan umumnya sebagai syarat administrasi, yang artinya menentukan calon pelamar untuk lanjut ke tahapan pendaftaran selanjutnya.
Dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 kurang lebih sama dengan pelaksanaan CPNS tahun sebelumnya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Hari Ini, Daftar Formasi CPNS Kementerian ESDM 2021 Lulusan SMA Hingga S2
Baca juga: Seleksi CPNS Kalsel, Hari Pertama Pendaftaran Website SSCASN Sulit Diakses
Di antaranya diperlukan kartu identitas berupa KTP, hingga Ijazah dan Transkrip Nilai.
Sebelumnya diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal resmi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 29 Juni 2021.

Seleksi CASN tahun ini meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dilansir kompas.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pendaftaran seleksi CASN (baik CPNS maupun PPPK) akan dibuka mulai hari ini, Rabu (30/6/2021).
"Begitu kami mengumumkan 30 Juni besok, maka sekaligus bisa dibuka pendaftaran. Pendaftaran menurut PP itu harus dibuka sekurang-kurangnya 3 minggu kalender," kata Suherman, dalam konferensi pers BKN yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Seleksi P3K di Tanahlaut Kalsel Diumumkan Malam Ini, Formasi CPNS Masih Tunggu Finalisasi BKN
Dokumen
Melansir laman SSCASN, berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021:
-Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
-Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
-Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
-Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
-Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
-Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Pelamar harus memastikan bahwa ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Agar proses unggah lebih cepat, Anda perlu membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Baca juga: Cara Unggah Foto Pendaftaran CPNS 2021, Bukan Full Body Tapi Wajah Jelas
*Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS:
-Warga negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

-Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
-Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Terkait jadwal seleksi CASN 2021 Suherman menjelaskan seleksi akan dilakukan hanya dalam tiga sesi per hari.
Baca juga: Seleksi CPNS Kemenkes 2021 : Simak Formasi Terbanyak Dibutuhkan, Perawat Mendominasi
"Kalau di masa normal, penerimaan seleksi bisa dilakukan lima sesi per hari, maka di masa pandemi ini kita akan melaksanakannya hanya di tiga sesi di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga mengurangi risiko penyebaran Covid-19," kata dia.
*Jadwal lengkap seleksi CASN 2021:
-Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
-Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
-Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
-Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
-Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
-Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
-Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

-Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
-Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
-Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
-Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
-Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
-Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
-Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
-Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
-Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
-Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.
Baca juga: UPDATE Info CPNS Kemenkumham 2021 Terkini, Tersedia 4.500 Kuota dari Dokter Hingga Imigrasi
Berikut alur pendaftaran CPNS 2021 selengkapnya:
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)