Idul Adha 2021
DOA Menyembelih Hewan Kurban di Idul Adha 2021, Simak Panduan dan Tata Cara Sesuai Ajaran Rasulullah
Berikut ini diulas tentang doa menyembelih hewan kurban dan panduan saat melaksanakan ibadah tersebut di Hari Raya Idul Adha 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Umat Islam sebentar lagi akan merayakan hari raya Idul Adha 2021/1442 H.
Jika merujuk pada keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Idul Adha 2021 jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Tanggal 20 Juli 2021 bertepatan dengan 10 Zulhijah 1442.
Nah, selain menunaikan ibadah haji, melaksanakan penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang bernilai tinggi di Bulan Dzulhijjah.
Berikut ini diulas tentang doa menyembelih hewan kurban dan panduan saat melaksanakan ibadah tersebut.
Hukum berkurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim.
Baca juga: Sebelum Idul Adha 2021, Puasa Arafah Disunahkan & Simak Jadwalnya Berikut Ini
Baca juga: Pasokan Sembako di Pasar Tradisional Palangkaraya Aman Jelang Idul Adha
Adapun pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini dapat dilakukan sejak selesainya shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Dilansir dari TribunJakarta.com dengan judul Jelang Idul Adha 2021, Simak Panduan dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Ini Doa yang Dibaca.
Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idan dan Kurban yang disusun Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dijelaskan pada hari tasyriq adalah dapat digunakan untuk penyembelihan hewan kurban.
Dari Jubair bin Math’am dari Nabi saw. beliau bersabda:”semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban)”. ( HR. Ahmad).
Hari Tasyriq merupakan hari yang dilarang untuk berpuasa, yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Umat Islam dapat menggunakan waktu tersebut untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Siapa yang Menyembelih?
Orang yang menyembelih hewan kurban diutamakan adalah shahibul kurbanatau orang yang berkurban itu sendiri.
Namun demikian, apabila shahibul kurbantidak mampu untuk menyembelih sendiri, maka penyembelihannya bisa dilakukan atau diwakilkan oleh orang lain.

Ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah yang ketika berkurban.
Hal ini berdasar hasit Ali bin Abi Thalib ra. di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat kurbanRasulullah SAW pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib ra. untuk disembelih.
Inilah Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Adapun cara penyembelihan hewan kurban harus memenuhi tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya.
Ustaz Muhammad Syukron Maksum dalam bukunya Panduan Lengkap Ibadah Muslimah menerangkan tata cara penyembelihan hewan kurbanyakni:
Menggunakan alat penyembelihan yang tajam
Diriwayatkan dari Syaddad ibn Aus ra. dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Ada dua hal yang senantiasa aku jaga yang berasal dari Rasulullah saw.
Rasulullah bersabda: “Allah memerintahkan untuk berbuat kebaikan kepada segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, maka baguskanlah cara dan keadaan dalam membunuh, dan apabila kamu menyembelih, maka baguskanlah penyembelihannya, dan hendaklah menajamkan pisaunya, dan menenangkan hewan sembelihannya” (HR Muslim).
Mengahadapkan ke Kiblat
Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat.
Posisi kepala hewan yang akan disembelih boleh di sebelah
utara dan boleh di sebelah selatan.
Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus tenggorokan dan dua urat nadi yang ada di leher.
Baca juga: Edaran PP Muhammadiyah Rayakan Idul Adha di Masa PPKM Darurat, Penyembelihan Kurban Sebaiknya di RPH
Baca juga: Idul Adha 2021 Saat PPKM Darurat Berlaku, Begini Ketentuan Penyelenggaraan Hari Raya Kurban
Membaca Doa
Ketika akan disembelih disyariatkan membaca "Bismillahi wallaahu akbar" ketika menyembelih.
Untuk bacaan Bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.
Adapun bacaan takbir -Allahu Akbar- pra ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunah dan bukan wajib.
Kemudian diikuti bacaan:
Hâdzihî minka wa laka, 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).
Atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban).

* Sidang Isbat
Sementara itu, dalam penentuan awal Idul Adha 2021 oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) seperti biasanya akan melalui sidang isbat (penetapan).
Sidang isbat dilakukan mendekati bulan Zulhijah atau akhir bulan Zulkaidah.
Belum diketahui secara persis, kapan Kemenag akan menggelar sidang isbat Idul Adha 2021.
Merujuk pada sidang isbat Ramadan dan Lebaran beberapa waktu lalu, sidang dilakukan secara daring dan luring di kantor Kemenag dengan menerapkan protokol kesehatan.
Biasanya, sidang isbat akan diawali seminar posisi hilal awal Ramadan/Syawal dan pelaksanaan rukyatul hilal.
Sidang Isbat juga akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan ormas, LAPAN, BMKG, dan undangan lainnya.
Sidang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI.
Sidang isbat juga disiarkan oleh stasiun TV serta media sosial Kemenag.
Pun dengan hasil sidang isbat yang disampaikan Menteri Agama serta disiarkan di televisi dan media sosial Kemenag.
Masih merujuk pada sidang isbat Ramadhan dan Lebaran kemarin, sidang dibagi menjadi tiga tahap.
Pertama, pemaparan posisi hilal oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag dan disiarkan langsung.
Tahap kedua, sidang isbat awal Ramadan/Syawal digelar secara tertutup setelah Salat Magrib.
Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang yang disampaikan langsung Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban
Walau belum memutuskan kapan Idul Adha 2021, Kemenag telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021 dan pelaksanaan kurban di masa pandemi.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021).
Seperti diberitakan Tribunnews.com dengan judul Kapan Idul Adha 1142 H/2021? Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Haji pada 20 Juli 2021, menurut Menag, surat edaran dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
Berikut ketentuan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha;
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah PemotonganHewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan
meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)