CPNS 2021

Info CPNS 2021 di Kementerian DPDTT, Formasi 233 Orang Dibutuhkan Segera Terisi Tahun 2021

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) 2021 salah satu instansi membuka seleksi CPNS.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Penerimaan CPNS Kalsel, Peserta tes SKB CPNS di Balangan terlihat mengisi kursi dan komputer yang disediakan untuk ikuti tes 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) 2021 menjadi salah satu instansi yang turut membuka rekrutmen, pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Pada seleksi CPNS KDPDTT 2021, dibutuhkan 23 formasi untuk 233 orang di seluruh Indonesia.

Sebelumnya diketahui, seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah dimulai pada 30 Juni 2021.

Sejumlah instansi pusat telah merilis kebutuhan formasi pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2021, di antaranya Kementerian DPDTT.

Baca juga: Formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dibutuhkan 598 Orang

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 : Klik sscasn.bkn.go.id, Jangan Lupa Aturan Masukan Foto dan Berkas

Inilah daftar formasi CPNS Kementerian DPDTT pada seleksi CPNS 2021.

Kementerian DPDTT menjadi instansi pusat yang ikut membuka lowongan pada seleksi CPNS 2021.

ilustrasi tes cpns
ilustrasi tes cpns (net)

Dibutuhkan 233 orang dari 23 formasi yang dibuka untuk beragam kualifikasi pendidikan.

Tak hanya Strata I, lulusan DIII juga berkesempatan berkarir menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian DPDTT.

Formasi atau jabatan yang dibutuhkan untuk lulusan DIII yakni pengelola kelayakan dan sumber daya alam.

Kualifikasi yang dicari untuk mengisi formasi itu adalah, DIII Teknik Sipil, DIII Teknologi Hasil Pertanian, dan DIII Teknik Kelautan.

Info lengkap CPNS Kementerian DPDTT 2021 disini https://lumbungfile.kemendesa.go.id/s/mEc8QKp4Ac2jodb#pdfviewer

Baca juga: Lowongan CPNS 2021 di Kementerian untuk Lulusan SMA/SMK, Mulai Penjaga Tahanan Hingga Nakhoda Kapal

Berikut formasi CPNS Kementerian DPDTT 2021:

1. Analis Hukum Pertanahan

2. Analis Investasi dan Permodalan Usaha

3. Analis Kawasan Transmigrasi

4. Analis Kelembagaan

5. Analis Kemitraan

6. Analis Kurikulum dan Pembelajaran

7. Analis Lingkungan Hidup

8. Analis Mitigasi Bencana

Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen), Luluk Ratnaningtyas bersama Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Jenderal, M.Mufid meninjau langsung kegiatan orientasi tahap II yang diikuti 522 CPNS yang bertugas pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Kalsel, Rabu (31/1/2017) pagi
Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen), Luluk Ratnaningtyas bersama Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Jenderal, M.Mufid meninjau langsung kegiatan orientasi tahap II yang diikuti 522 CPNS yang bertugas pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Kalsel, Rabu (31/1/2017) pagi (banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)

9. Analis Pangan

10. Analis Pelayanan Sosial

11. Analis Pemanfaatan Teknologi

12. Analis Pemasaran dan Kerjasama

13. Analis Pembangunan

14. Analis Pemberdayaan Masyarakat

15. Analis Pemerintahan Pusat

16. Analis Penelitian dan Pengembangan

17. Analis Pengembangan Ekonomi Pedesaan

18. Analis Pengembangan Kompetensi

Baca juga: Daftar Formasi CPNS di Berbagai Instansi, Mulai Lulusan SMA/Sederajat hingga S2

19. Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana

20. Analis Sosial Budaya

21. Penelaah Data Sumber Daya Alam

22. Penelaah Pengembangan Usaha

23. Pengelola Kelayakan Sumber Daya Alam

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

*Unit Kerja Penempatan:

1.Sekretariat Jenderal;

2.Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

3.Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;

4.Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;

5.Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;

6.DirektoratJenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;

7.Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;

8.Inspektorat Jenderal;

9.Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Kejaksaan 2021 via Kejaksaan.co.id, Cek 17 Formasi dari SMA, D3, S1

*Kriteria Pelamar

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria:

a. Cumlaudeadalah pelamar lulusan terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKespada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan dibuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/DenganPujian” pada ijazah atau transkrip nilai.

Sedangkan, untuk lulusan terbaik (Cumlaude/DenganPujian) dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude/Dengan Pujian dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

b. Penyandang disabilitas adalah pelamar yang dinyatakan memiliki keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

Penerimaan CPNS Kalsel, simulasi tes SKB di BKD Tanbu
Penerimaan CPNS Kalsel, simulasi tes SKB di BKD Tanbu (Untung BKD Tanahbumbu)

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunanorang tua (bapakatau ibu) asli Papua/Papua Barat dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;

d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c di atas.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan dengan ketentuanyangtersebut dalam pengumuman ini.

*Persyaratan Pelamaran

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945,dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisianyang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,PrajuritTNI,AnggotaPOLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Sehat jasmani, rohani, dan jiwa/mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter umum dan Surat Keterangan sehatmental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintahyang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan AkhirSeleksi PenerimaanCPNS);

7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);

8. Khusus bagi pelamar formasi penyandang disabilitas diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat/derajatdisabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas(asli) pada saat melamar;

9. Wajib bersedia ditempatkan diseluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaatau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

10. Wajib bersedia mengabdi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;

11. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,serta memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

12. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar;

13. Pelamar merupakan lulusan:

a. Jenis Formasi Umum

1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PTdan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah,dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.

Jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PTdan wajib dilampirkan pada saat melamar;

2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazahdan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol nol)untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 3,00 (tiga koma nol nol)untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.

b. Jenis Formasi Cumlaude

1) Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul padaBAN PTdan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah,dan dibuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/Dengan Pujian” pada ijazah atau transkrip nilai.

Apabila akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keteranganakreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yangdipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PTdan wajib dilampirkan pada saat melamar;

2) Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dan keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Cumlaude/Dengan Pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

c. Jenis Formasi Penyandang Disabilitas

1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PTdan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah,dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 3,00 (tiga koma nol nol)untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.

Jika akreditasi tidak tertulisdi dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkanoleh BAN PT/ Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PTdan wajib dilampirkan pada saat melamar.

2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 3,00 (tiga koma nol nol)untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.

d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BANPT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah,dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.

Jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PTdan wajib dilampirkan pada saat melamar.

2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved