PPKM Darurat
WNA Masuk Indonesia Wajib Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR Negatif Covid-19, Berlaku Mulai Hari Ini
Mulai hari ini Minggu (4/7/2021), seluruh WNA yang masuk Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR negatif Covid-19.
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Tetap memakai masker secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Baca juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali, KSOP Kelas I Banjarmasin Langsung Keluarkan Surat Edaran
Baca juga: Menko Airlangga: Penerapan PPKM Darurat Diberlakukan dengan Protokol Kesehatan