Korupsi Kalsel
Korupsi Kalsel : Baca Nota Pembelaaan, Kades Kersih Putih Tanbu Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Mantan Kades Kersik Putih Tanbu menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Banjar. Ia bersama kuasa hukumnya meminta dibebaskan dari dakwaan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret nama Mantan Kades Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu, Rahmatullah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Senin (5/7/2021).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti bersama dua Hakim Anggota, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan ini berlangsung singkat kurang lebih hanya tiga puluh menit.
Pada sidang kali ini, selain oleh kuasa hukumnya, terdakwa yang mengenakan kemeja lengan pendek merah membacakan pula nota pembelaan pribadi.
Ia menyampaikan sejumlah poin pembelaan, di antaranya menyinggung terkait logika dan mekanisme pencarian dana desa.
Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Tipikor Dana Kas PD Baramarta, Mantan Bupati Banjar Dihadirkan Jadi Saksi
Baca juga: Divonis Bebas Pengadilan Tipikor, Seketaris Desa Simpang Warga Kabupaten Banjar Merasa Gembira
Terdakwa menyebut, dalam tahapan pencairan dana desa diperlukan adanya sejumlah syarat.
Salah satunya rekomendasi dan verifikasi dari sejumlah pihak, termasuk dari tim verifikasi kecamatan, tim verifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat Daerah.
"Timbul pertanyaan bagaimana mungkin saya bisa mencairkan dana desa di 2018/2019 jika di 2016/2017 itu dinyatakan bermasalah," ucap terdakwa.
Sedangkan penasihat terdakwa, Diankorona Riadi menyatakan, dalam poin pembelaan pihaknya meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Intinya sebagai kuasa hukum terdakwa, kami inginkan untuk minta bebas," kata Diankorona.
Diankorona mengatakan, jika mengacu pada dakwaan, kliennya didakwa menimbulkan kerugian negara karena diduga menyelewengkan dana kurang lebih Rp 820 juta dari proyek pekerjaan yang nilainya kurang lebih Rp 1 miliar.
Padahal kata dia, jika sesuai dakwaan, artinya hanya tersisa dana kurang lebih Rp 180 juta untuk merealisasikan proyek tersebut.
"Tuduhan Rp 800 juta, akan tetapi nilai proyek itu kurang lebih Rp 1 miliar. Kalau tuduhan Rp 800 juta, itu seakan-akan tidak dilaksanakan, tidak ada proyek. Tapi saat kita periksa ke lapangan, barangnya pun ada. Karena itu, tuduhan jaksa itu sangat kabur sekali," kata penasihat hukum.
Apalagi kata dia, kasus tersebut menyangkut proyek pengerjaan jalan di periode Tahun 2016/2017.
Artinya kata penasihat hukum, jika pun dilakukan pemeriksaan saat ini tentu telah terjadi penurunan kualitas jalan.
"Tuduhan itu di 2016/2017, memang kondisi jalan sekarang itu kalau diperiksa sekarang otomatis nilainya berkurang, tebalnya berkurang, semua sudah berkurang, tidak bisa lagi jadi acuan. Jadi kami minta bebas karena kabur persoalannya," kata Diankorona.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/dugaan-tipikor-dana-desa-kersik-putih.jpg)