Korupsi Kalsel
Korupsi Kalsel : Baca Nota Pembelaaan, Kades Kersih Putih Tanbu Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Mantan Kades Kersik Putih Tanbu menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Banjar. Ia bersama kuasa hukumnya meminta dibebaskan dari dakwaan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Majelis Hakim pun memberikan waktu satu minggu dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum pada Senin (12/7/2021).
Baca juga: Vonis BebasTerdakwa Pengadaan Lahan Jembatan Timbang Tabalong, Ini Alasan Hakim Tipikor Banjarmasin
Pada sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanbu, Wendra Setiawan telah membacakan tuntutannya dalam perkara ini.
Yaitu terdakwa dituntut hukuman kurungan 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa juga dituntut mengembalikan uang pengganti Rp 822.360.732 dan apabila tidak dapat mengganti, maka digantikan dengan kurungan penjara selama 2 tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/dugaan-tipikor-dana-desa-kersik-putih.jpg)