Berita Kalteng
VIDEO Sebanyak 25 Pengendara Putar Balik di Pos Kabupaten Kapuas Kalteng
Petugas pos penyekatan di Anjir Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, suruh 25 pengendara putar balik karena tidak ada surat negatif Covid dan divaksinasi.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pos penyekatan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali diaktifkan.
Lokasinya sama seperti pos penyekatan peniadaan mudik Lebaran 1442/2021, yakni di jembatan timbang Kilometer 12,5 Anjir Kapuas Timur.
Petugas teliti dan sigap melakukan pemeriksaan sesuai persyaratan yang ditetapkan. Sebanyak 25 pengendara yang hendak masuk Kalteng melalui Kapuas, disuruh putar balik karena tidak lengkap dokumen.
Spanduk berisi pemberitahuan, dipasang di lokasi Pos Penyekatan di Kapuas ini. Di antaranya berisi pemberitahuan"Hati-hati ada pemeriksaan. Agar menyiapkan surat keterangan antigen/PCR dan KTP."
Baca juga: Juara KOSN dan FL2SN Kapuas Diminta Terus Berlatih, Persiapan Kompetisi di Tingkat Provinsi
Baca juga: KaltengPedia - Profil UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Kapuas
Lalu ada juga "Siapkan surat keterangan antigen/PCR, kalau tidak mau putar balik". Kemudian, "Mohon maaf perjalanan Anda terganggu, silakan berhenti untuk diperiksa".
"Ini adalah kegiatan penyekatan sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tanggal 28 Juni 2021 untuk pencegahan covid-19 di wilayah Kalteng," kata Kepala Polsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, Senin (5/7/2021) sore.
Pemeriksaan dimaksud, lanjut Kapolsek, khususnya untuk pengendara yang akan melalui atau masuk Kalteng melewati Kapuas.
"Sesuai dengan surat edaran tersebut, kegiatan (pemeriksaan) ini dilaksanakan 14 hari ke depan dan nanti akan dievaluasi apakah diperpanjang atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Uang Palsu di Kalteng, Pelaku Pengedar Ditangkap Pedagang di Pasar Keramat Sampit
Baca juga: Curanmor Kalteng, Curi Motor Tanpa Dikunci Stang, Dua Remaja Diamankan Polsek Kapuas Hilir
Petugas yang dilibatkan, Polri, TNI, BPBD, Kesehatan, Dishub, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas. Operasional pos selama 1×24 jam, diisi tiga regu.
"Kami imbau ke masyarakat membatasi mobilitas yang tidak perlu. Jika ingin masuk ke wilayah Kalteng melalui Kapuas agar menyiapkan surat Rapid Antigen, sekurang-kurangnya pengambilan sampel 1×24 jam atau PCR sekurang-kurangnya pengambilan sampel 3x24 jam," harapnya.
Pihaknya pun berharap perhatian dan maklum bersama dengan adanya pemeriksaan di pos perbatasan itu.
"Ini ikhtiar dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari peredaran Covid-19 yang kembali mulai masif di wilayah kita," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)