CPNS 2021

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Ini Ketentuan Umum Bagi Calon Pendaftar

Dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 kurang lebih sama dengan pelaksanaan CPNS tahun sebelumnya.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Untung BKD Tanahbumbu
Penerimaan CPNS Kalsel, simulasi tes SKB di BKD Tanbu. Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Ini Ketentuan Umum Bagi Calon Pendaftar 

-Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021

-Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021

-Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022

-Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.

*Alur pendaftaran CPNS 2021 selengkapnya:

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

*Alur pendaftaran PPPK guru 2021

1. Daftar akun

-Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

-Buat akun SSCASN

-Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

-Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar formasi

-Pilih jenis seleksi PPPK Guru

-NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

-Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi

-Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi
-Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

-Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

-Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki

-Lengkapi data yang harus diisi

-Unggah dokumen

-Cek resume dan akhiri pendaftaran

-Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi administrasi

-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem

-Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

-Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah

-Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama

-Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian

-Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS 2021 BIN untuk Lulusan SMA Hingga S2, Dilengkapi Contoh Surat Lamaran

Baca juga: CARA Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Daftar Instansi yang Buka Rekrutmen bagi Lulusan SMA

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis

-Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi

-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved