CPNS 2021
Formasi CPNS 2021 di Lingkup BPK RI, Dicari 1.320 Orang dan 27 Formasi Disiapkan untuk Kaum Difabel
BPK RI menyediakan sebanyak 1.320 formasi, termasuk di antaranya formasi khusus untuk penyadang disabilitas.
BANJARMASINPOST.CO.ID -Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN) 2021 masih dibuka.
Pemerintah secara resmi membuka penerimaan lewat online dan akan berakhir 21 Juli 2021.
Bagi yang berminat menjadi CPNS 2021 bisa melakukan pendaftaraan sekarang juga.
Salah satu instansi yang membuka lowongan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BPK RI menyediakan sebanyak 1.320 formasi, termasuk di antaranya formasi khusus untuk penyadang disabilitas.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Kalsel dan PPPK 2021, 140 Pelamar di Kabupaten Tanbu Sampai Tahap Submit
Baca juga: Info CPNS Kemanparekraf 2021, Dicari Analis Kebijakan Ahli Pertama hingga Analis Pariwisata
Berikut ini info CPNS BPK RI 2021. Tersedia 1.320 formasi, dengan 27 formasi di antaranya adalah untuk penyandang disabilitas atau kaum difabel.
Diketahui dari total 1.302 formasi CPNS BPR RI, sebanyak dua persen dialokasikan pemerintah formasi khusus disabilitas.

Di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, BPK mendapatkan ribuan formasi tersebut untuk jabatan pemeriksa dan jabatan lainnya.
"BPK mendapatkan formasi yang cukup banyak pada tahun 2021, yaitu 1.320 untuk jabatan pemeriksa dan jabatan lainnya, yang utamanya jabatan pemeriksa. Kebijakan pemerintah mengalokasikan formasi khusus disabilitas sebanyak 2 persen, yang artinya untuk tahun 2021 ada 27 orang," ungkap Sekjen BPK, Bahtiar Arif dilansir Banjarmasinpost.co.id dari situs resmi BPK RI.
Hal ini sebagaimana tertuang di dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Tahun 202, terkait penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPK tahun 2021.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Tinggal 11 Hari, Segera Klik https://sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapannya
Formasi tersebut cukup banyak, yakni terdiri dari jabatan pemeriksaan ahli pertama 1.257, pranata komputer 35 jabatan, serta pengelolaan data informasi dan hukum 28 formasi.
Secara keseluruhan proses penerimaan ini seperti pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
"Dengan adanya formasi disabilitas ini dan/atau sudah bergabungnya teman-teman disabilitas di BPK ini, pada hari ini kita ingin mendapatkan masukan-masukan dari Ibu/Bapak dan rekan-rekan semua terkait dengan perencanaan penerimaan CPNS 2021. Khususnya dari formasi disabilitas yang selama ini teman-teman sudah bergabung dan bekerja, serta memperoleh pengalaman bagaimana bekerja di BPK,” jelasnya.

Menurut Bahtiar, semakin beragamnya latar belakang pegawai BPK, termasuk dalam hal ini rekan-rekan disabilitas, maka akan menambah keluasan pegawai dalam bekerja di BPK, keberagaman, inklusifitas, dan tentunya diikuti dengan perbaikan-perbaikan atau ruang-ruang perbaikan yang perlu dilakukan dalam rangka rencana penerimaan CPNS.
*Info terkini BKN soal pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Baca juga: Info CPNS Kemenag 2021: Dibuka 1.361 Formasi Berikut Rincian dan Tata Cara Daftar
Seleksi CPNS 2021 dibuka untuk berbagai formasi di instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sampai saat ini, ada beberapa instansi yang mengumumkan kebutuhan jumlah formasinya.
Termasuk Kejaksaan RI yang tahun ini membuka 4.148 formasi, dan BPK RI 1.320 formasi.
Selanjutnya, hingga Jumat (6/6/2021), Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan jadwal seleksi CPNS 2021 secara resmi.
Semula, pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka 31 Mei 2021 namun diundur dan beum ada keputusan sampain waktu yang belum ditentukan.

Bagi calon pelamar bisa memantau akun media sosial Instagram BKN yakni @bkngoidofficial demi mendapatkan info terbaru CPNS dan PPPK 2021.
Sembari menunggu, calon pelamar dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat wajib pendaftaran.
Di antaranya berupa dokumen-dokumen penting mengenai identitas dan jenjang pendidikan.
Persyaratan berupa dokumen itu mutlak dipenuhi sebagai langkah awal dalam tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Sebelum penentuan tanggal pendaftaran terbaru diumumkan, pelamar sebaiknya telah menyiapkan berkas maupun dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam melaksanakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Baca juga: CPNS 2021, MA Buka Kuota Analis Perkara Peradilan 1.540, Jalan Tol untuk Ikut Rekrutmen Hakim
Berikut dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;
- Pas Foto;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
*Ketentuan Umum CPNS:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS 2021 BIN untuk Lulusan SMA Hingga S2, Dilengkapi Contoh Surat Lamaran
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
*Ketentuan Umum PPPK
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/Yayasan
- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
*Ketentuan PPPK Guru
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)