Kasus Covid 19 Indonesia
BPOM: Ivermectin Diizinkan Jadi Obat Terapi Covid-19 dalam Keadaan Darurat
Obat cacing Ivermectin disetujui jadi obat Covid-19 dalam keadaan darurat. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)terbitkan surat edaran EUA Ivermecti
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah sempat berpolemik lantaran belum teruji klinis, kini obat cacing Ivermectin telah disetujui sebagai obat Covid-19 dalam keadaan darurat.
Keputusan soal status obat Ivermectin jadi obat terapi Covid-19 itu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Surat Edaran No PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Persetujuan BPOM terhadap ivermectin sebagai obat covid-19 itu pun dinilai sebagai terobosan baru.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini.
Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM, Menteri BUMN mengajukan juga EUA Ivermectin.
Baca juga: BPOM Uji Klinik Ivermectin Sebagai Obat Covid-19, Masyarakat Diingatkan Jangan Sembarangan Konsumsi
Baca juga: Dikabarkan Ampuh Untuk Obat Covid-19, Ivermectin pun Turut Diburu Warga di Banjarmasin
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Dilansir dari WartaKotalive.com dengan judul B.POM Akhirnya Izinkan Obat Cacing Invermectin dan 7 Jenis Obat Lainnya untuk Terapi Covid-19
Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan COVID-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi.
Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.
"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita COVID-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.
BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19.
Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7).
"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
SE ini sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.
Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum delapan jenis obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu obat yang mengandung:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason (tunggal)
Adapun Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.
* Rekor Baru 54.517 Kasus Sehari
Sementara itu, rekor baru kasus Covid-19 di Indonesia kembali terjadi, Rabu (14/7/2021).
Penambahan kasus baru sangat tajam terjadi hingga tembus 54.517 orang dalam satu hari.
Data ini didapat dari rilis akun Twitter @KemenkesRI pukul 16.43 WIB.
Penambahan kasus harian tersebut menjadi rekor tertinggi di Indonesia selama pandemi Covid-19.
Adapun total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini yakni 2.670.046 pasien.
Berdasarkan data pada Selasa (13/7/2021), total pasien positif Covid-19 sebanyak 2.615.529 orang.
Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 2.157.363 di seluruh Indonesia.
Dilansir Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 14 Juli 2021: Pecah Rekor! Tambah 54.517 Kasus Baru, pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh, yakni 2.139.601 orang.
Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Terus Naik, Ekspatriat Jepang, Taiwan Hingga Arab Saudi Kabur
Baca juga: Wali Kota Solo Positif Covid-19, Gibran Rakabuming : Saya Dalam Keadaan Sehat
Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 17.762 orang.
Kemudian, total ada 69.210 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.
Sementara itu, data kemarin total sebanyak 68.219 orang meninggal dunia.
Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir sebanyak 991 orang.
Penjelasan Menkes Soal Vaksinasi Individu Berbayar
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan vaksinasi Gotong Royong Individu merupakan opsi untuk masyarakat untuk memilih vaksin tersebut atau tidak.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7/2021).
“Prinsipnya pemerintah membuka opsi yang luas bagi masyarakat yang ingin mengambil vaksin gotong royong baik melalui perusahaan maupun melalui individu,” ujarnya, dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Vaksinasi Gotong Royong diperluas untuk individu, karena banyak pengusaha yang belum bisa mendapatkan akses program vaksin Gotong Royong melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
“Jadi ada beberapa misalnya perusahaan-perusahaan pribadi atau perusahaan-perusahaan kecil itu juga mereka mau mendapatkan akses ke vaksin gotong royong, tetapi belum bisa masuk melalui programnya Kadin, itu dibuka,” kata Menkes.
Ada juga beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Indonesia bisa mendapatkan akses ke vaksin Gotong Royong yang individu, namun akan dimulai di saat vaksin pemerintah sudah mulai masif.
Budi menyebut stok vaksin bulan Juli 2021 akan ada 30 juta dosis, Agustus 2021 akan dapat 40 juta dosis, dan seterusnya 50 juta dosis.
Sehingga, benar-benar akses masyarakat yang lain akan besar.
“Sedangkan masyarakat yang ingin mengambil opsi yang lain juga tersedia, sehingga opsinya semuanya tersedia,” jelas dia.
Baca juga: Guru Terpapar Covid-19 di Tengah Pelaksanaan PTM, Begini Respon Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin
Baca juga: Guru Terpapar Covid-19, Disdik Stop PTM di SMPN 33 Banjarmasin
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-ivermectin.jpg)