BLT UMKM 2021

Pencairan BLT UMKM 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum atau melalui banpresbpum.id via BNI

Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pemerintah Juli-September 2021.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
hai.grid.id
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Para pelaku UMKM tanah air kembali bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai dampak mewabahnya Corona.

Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pemerintah Juli-September 2021.

Skema pencairan pun tetap melalui transfer rekening bank yang telah terdaftar.

Pengusaha UMKM yang mendapatkan bantuan ini merupakan UMKM yang telah terdaftar dan diajukan dinas yang membidangi UMKM di tingkat kabupaten dan kota masing-masing.

Penyaluran bantuan dalam rangka meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19, sekaligus dampak dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) yang kini diperpanjang pemerintah hingga akhir Juli 2021.

Berikut ini cara mengecek penerima BPUM UMKM alias BLT UMKM Rp 1,2 juta yang akan dikucurkan.

Baca juga: UMKM di Desa Muara Jaya Balangan Terus Dikembangkan, Ada 25 Pelaku Usaha Terdaftar

Baca juga: Penyaluran Beras Bantuan di Tengah Pelaksanaan PPKM untuk Warga Kabupaten Tanbu

Penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta nantinya akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.

Informasi penyaluran bantuan itu sebelumnya telah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.

Seperti diketahui program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.

Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Bakal Kembali Dicairkan Pemerintah, Menkeu Sri Mulyani Beri Sinyal

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

- Klik proses inquiry.

- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Pembukaan pelatihan kepada pelaku UMKM di Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil di Jalan A Yani Km 18, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (12/7/2021).
Pembukaan pelatihan kepada pelaku UMKM di Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil di Jalan A Yani Km 18, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (12/7/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MILNA SARI)

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

2. Isi nomor KTP.

3. Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Baca juga: Biro Kesra Diminta untuk Programkan Bantuan Sapi dari Gubernur Kalsel ke Tiap Daerah

- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;

- Bawa buku tabungan BRI atau BNI;

- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;

- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Bupati Balangan, Abdul Hadi belanja produk UMKM Balangan yang masuk di toko retail modern yang ada di wilayah Paringin
Bupati Balangan, Abdul Hadi belanja produk UMKM Balangan yang masuk di toko retail modern yang ada di wilayah Paringin (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Cara Daftar BPUM

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Baca juga: VIDEO Beras Bantuan Disalurkan untuk Kelompok Penerima Manfaat di Kabupaten Kotabaru

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kerajinan tangan berupa miniatur kapal khas dayak terbuat dari getah pohon nyantu merupakan salah satu produksi UMKM Kalteng yang dipasarkan melalui media digital.
Kerajinan tangan berupa miniatur kapal khas dayak terbuat dari getah pohon nyantu merupakan salah satu produksi UMKM Kalteng yang dipasarkan melalui media digital. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved