BLT UMKM 2021
Pencairan BLT UMKM 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum atau melalui banpresbpum.id via BNI
Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pemerintah Juli-September 2021.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Para pelaku UMKM tanah air kembali bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai dampak mewabahnya Corona.
Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pemerintah Juli-September 2021.
Skema pencairan pun tetap melalui transfer rekening bank yang telah terdaftar.
Pengusaha UMKM yang mendapatkan bantuan ini merupakan UMKM yang telah terdaftar dan diajukan dinas yang membidangi UMKM di tingkat kabupaten dan kota masing-masing.
Penyaluran bantuan dalam rangka meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19, sekaligus dampak dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) yang kini diperpanjang pemerintah hingga akhir Juli 2021.
Berikut ini cara mengecek penerima BPUM UMKM alias BLT UMKM Rp 1,2 juta yang akan dikucurkan.
Baca juga: UMKM di Desa Muara Jaya Balangan Terus Dikembangkan, Ada 25 Pelaku Usaha Terdaftar
Baca juga: Penyaluran Beras Bantuan di Tengah Pelaksanaan PPKM untuk Warga Kabupaten Tanbu
Penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta nantinya akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.
Informasi penyaluran bantuan itu sebelumnya telah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.
Seperti diketahui program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.
Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Bakal Kembali Dicairkan Pemerintah, Menkeu Sri Mulyani Beri Sinyal
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Pilih Cari.
4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Baca juga: Biro Kesra Diminta untuk Programkan Bantuan Sapi dari Gubernur Kalsel ke Tiap Daerah
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
- Bawa buku tabungan BRI atau BNI;
- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;
- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Cara Daftar BPUM
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Baca juga: VIDEO Beras Bantuan Disalurkan untuk Kelompok Penerima Manfaat di Kabupaten Kotabaru
Syarat Penerima BPUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Syarat Penerima BPUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;