BSU Kemnaker 2021

Tak Semua Pekerja Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah 2021, Syaratnya Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Syarat penerima BSU Kemnaker adalah pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 4.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi.Tak Semua Pekerja Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah 2021, Syaratnya Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah bakal mencairkan lagi bantuan subsidi upah ( BSU) di 2021. Namun ada beberapa perbedaan persyaratan bagi penerima bantuan ini dibanding tahun 2020 lalu.

Antara lain, penerima adalah pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 4.

Seperti diketahui, pemerintah akan mengucurkan lagi BSU Kemnaker atau yang juga dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

Pemberian bantuan seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Belakangan penerapan PPKM Darurat ini mendapatkan sebutan dalam level 1 hingga level 4.

Bantuan ini memang menjadi salah satu program perlindungan sosial yang diberikan pemerintah.

Adapun besaran BLT subsidi gaji atau BSU Kemnaker 2021 ini sebesar Rp 1 juta yang bakal diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca juga: UPDATE Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, BSU Kemnaker Cair Terbatas untuk Kategori Ini

Baca juga: Ini Kriteria Pekerja Dapat BLT BPJS 2021, Menaker Ida Fauziyah: 8 Juta Pekerja Bakal Terima Bantuan

Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:

Selain harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh yang menjadi penerima bantuan ini hanyalah yang mendapatan upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.

Penerima juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan berada di Zona PPKM Level 4.

Adapun mereka yang menjadi sasaran penerima adalah pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di PPKM Level 4,  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu (21/7/2021) dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.

Menaker Ida Fauziyah - Cara Dapatkan Rp 3,55 Juta Pengganti Subsidi Gaji, Daftar di Program Kartu Prakerja Galombang 12
Menaker Ida Fauziyah -  (Humas Kemnaker)

Selain terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved