BSU Kemnaker 2021

Tak Semua Pekerja Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah 2021, Syaratnya Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Syarat penerima BSU Kemnaker adalah pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 4.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi.Tak Semua Pekerja Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah 2021, Syaratnya Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah bakal mencairkan lagi bantuan subsidi upah ( BSU) di 2021. Namun ada beberapa perbedaan persyaratan bagi penerima bantuan ini dibanding tahun 2020 lalu.

Antara lain, penerima adalah pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 4.

Seperti diketahui, pemerintah akan mengucurkan lagi BSU Kemnaker atau yang juga dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

Pemberian bantuan seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Belakangan penerapan PPKM Darurat ini mendapatkan sebutan dalam level 1 hingga level 4.

Bantuan ini memang menjadi salah satu program perlindungan sosial yang diberikan pemerintah.

Adapun besaran BLT subsidi gaji atau BSU Kemnaker 2021 ini sebesar Rp 1 juta yang bakal diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca juga: UPDATE Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, BSU Kemnaker Cair Terbatas untuk Kategori Ini

Baca juga: Ini Kriteria Pekerja Dapat BLT BPJS 2021, Menaker Ida Fauziyah: 8 Juta Pekerja Bakal Terima Bantuan

Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:

Selain harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh yang menjadi penerima bantuan ini hanyalah yang mendapatan upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.

Penerima juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan berada di Zona PPKM Level 4.

Adapun mereka yang menjadi sasaran penerima adalah pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di PPKM Level 4,  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu (21/7/2021) dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.

Menaker Ida Fauziyah - Cara Dapatkan Rp 3,55 Juta Pengganti Subsidi Gaji, Daftar di Program Kartu Prakerja Galombang 12
Menaker Ida Fauziyah -  (Humas Kemnaker)

Selain terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Kemudian kriteria selanjutnya yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, Ida mengatakan akan menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," jelasnya.

Menaker berharap bantuan subsidi upah ini dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca juga: MENAKER Ragu BLT Subsidi Gaji Cair Tahun Ini, Ida Fauziah: di APBN 2021 BSU Tidak Dialokasikan

Baca juga: Masih Ada Pekerja Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU), Ini Penjelasan Pemerintah

Masih Digodok

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ida Fauziyah menegaskan, hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran BSU.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata kader PKB itu, Kamis (22/7/2021).

Kabupaten/Kota yang masuk Zona PPKM level 4

Sebagai informasi tambahan, berikut daftar Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang dan Kota Serang

3. Jawa Barat

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

- Kota Tasikmalaya

4. Jawa Tengah

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

6. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

Baca juga: Panduan Cetak SPTJM BSU Kemenag di Simpatika.kemenag.go.id, Syarat Pencairan BSU Kemenag

Baca juga: Panduan Cetak SPTJM BSU Kemenag di Simpatika.kemenag.go.id, Syarat Pencairan BSU Kemenag

Mengutip Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021, berikut kota/kabupaten luar Jawa-Bali masuk dalam zona PPKM level 4:

1. Sumatera Utara

- Kota Medan

2. Sumatera Barat

- Kota Buktitinggi

- Kota Padang

- Kota Padang Panjang

3. Kepulauan Riau

- Kota Batam

- Kota Tanjung Pinang

4. Lampung

- Kota Bandar Lampung

5. Kalimantan Barat

- Kota Pontianak

- Kota Singkawang

6. Kalimantan Timur

- Kabupaten Berau

- Kota Balikpapan

- Kota Bontang

7. Nusa Tenggara Barat

- Kota Mataram

8. Papua Barat

- Kabupaten Mnokwari

- Kota Sorong

(Tribunnews.com/Fajar/Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved