Wabah Corona

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM, Termasuk Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus. Berikut ini 3 instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM level IV yang diperpanjang

banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Mendagri Tito Karnavian, di Palangkaraya, Minggu (19/7/2020).Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM, Termasuk Luar Jawa dan Bali 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan berlaku untuk PPKM level 4 Jawa-Bali.

Menyusul perpanjangan PPKM level IV Jawa-Bali itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 24 tahun 2021, Inmendagri No. 25 tahun 2021, dan Inmendagri No. 26 tahun 2021.

Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 Juli 2021 ini berisi Inmendagri No. 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara, Inmendagri No. 25 tahun 2021 mengatur PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri Terkait Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus,

Inmendagri No. 25 tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseases 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Sementara, Inmendagri No. 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019.

Baca juga: PPKM Level IV di Banjarbaru, Wali Kota Tegaskan Tidak Ada Penyekatan

Baca juga: Tolong Pengusaha Saat PPKM Diperpanjang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak, Ini Rinciannya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli samapi 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut di antaranya yakni pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Petugas pos penyekatan PPKM di perbatasan Kalsel-Kaltim.
Petugas pos penyekatan PPKM di perbatasan Kalsel-Kaltim. (Polres Kotabaru)

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," jelas Jokowi.

* 95 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4

Sementara itu sebanyak 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Sedangkan sebanyak 33 daerah mengalami penurunan status ke PPKM Level 3 berdasarkan assesmen WHO.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).  "Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota, kabupaten kota di Jawa-Bali," ucap Luhut.

Sebelumnya, ada 3 pertimbangan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai dari level 3 dan 4.

"Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021) malam.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul 95 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4.

Luhut mengatakan, ketiga indikator tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM level 4, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dari ketiga indikator tersebut, Luhut menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memberikan perhatian pada konidisi sosio-ekonomi masyarakat.

"Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita," ujar Luhut.

Baca juga: Ini 23 Poin yang Termuat dalam Surat Edaran Pemko Banjarbaru Selama PPKM Level 4, Berlaku Hari ini

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jawa-Bali

Aturan Operasional UMKM

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pedagang UMKM tetap diperbolehkan buka seperti biasa selama masa perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Menurut Luhut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah di daerah yang melaksanakan PPKM untuk segera menerapkan aturan ini mulai besok Senin (26/7/2021).

"Saya mohon di sini juga Pemerintah Daerah diatur dan kami sudah di briefing tadi semua pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat Gubernur," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).

Ratusan pedagang kaki lima di sekitar acara baayun maulid di Banua Halat Tapin, panen rezeki, Sabtu (2/12/2017).
Ratusan pedagang kaki lima di sekitar acara baayun maulid di Banua Halat Tapin, panen rezeki, Sabtu (2/12/2017). (banjarmasinpost.co.id)

Ia menuturkan pengaturan teknis ini bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berujung menjadi klaster penularan Covid-19.

"Dan kami minta untuk mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," tukasnya.

Total, ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Untuk PPKM Level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali.

Berikut teknis aturan operasional PPKM Level 4 untuk pelaku UMKM;

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat dan pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berko munikasi.

Sementara itu, teknis operasional PPKM Level 3 untuk pelaku UMKM pengaturannya sebagai berikut:

1. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dijinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah

2. Warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved