PPKM Kalsel
VIDEO Warga Tak Menurut Ditegur Petugas Penegakan PPKM di Kalsel, Rapid Test Antigen Ditempat
PPKM Kalsel. Para kapolres dan dandim di Kalsel telah diperintahkan untuk melaksanakan operasi yustisi di masa penerapan PPKM level 4 dan level 3.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - PPKM Kalsel. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) resmi menerapkan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Kebijakan ini didasarkan pada Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan PPKM untuk Wilayah di Luar Jawa-Bali.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, Senin (26/7/2021), mengatakan, pengetatan pintu masuk perbatasan dengan dua provinsi tetangga akan diterapkan, yaitu Kaltim dan Kalteng.
Kemudian, penguatan operasi yustisi juga dilakukan selama PPKM Level 4 dan Level 3 berlangsung.
"Saya sudah sampaikan dan perintahkan kapolres jajaran dan Direktur Operasional di Polda Kalsel untuk ambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah," kata Kapolda.
Baca juga: Resmi, 2 Kota di Kalsel Terapkan PPKM Level IV, 9 Kabupaten Terapkan PPKM Level III
Baca juga: Penerapan PPKM, Pemerintah Provinsi Kalsel Mulai Terapkan 75 Persen WFH
Pembatasan mobilitas warga antar kabupaten atau kota khususnya daerah aglomerasi di Kalsel, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, diberlakukan dengan penyekatan yustisi.
"Artinya, warga dihentikan, ditanyakan mau kemana, kepentingan apa, apakah pakai masker atau tidak. Sifatnya humanis, tetap ditekankan dengan imbauan," terang Kapolda.
Personel Polri dibantu personel TNI dan aparat pemda juga akan aktif melakukan patroli yustisi.
Tak hanya ke lokasi-lokasi keramaian di pinggir-pinggir jalan besar, tapi juga ke pelosok perkampungan jika ada potensi kerumunan terjadi.
"Tidak dibubarkan, tapi diberikan pemberitahuan agar tidak membuat kerumunan," ungkap Kapolda.
Meski demikian, petugas juga akan dilengkapi alat swab Rapid Test Antigen selama patroli yustisi.
Sehingga, bagi masyarakat yang sulit diingatkan, petugas bisa langsung melakukan Rapid Test Sntigen di tempat.
Tindakan atau sanksi yang diterapkan dalam operasi yustisi, kata Kapolda, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah, mengatakan, pihaknya mendukung penuh instruksi Mendagri tersebut untuk diimplementasikan di wilayah Kalsel.
Khususnya di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, ia sudah menginstruksikan kepada Dandim terkait untuk segera berkoordinasi baik dengan wali kota, kapolres maupun forkopimda lainnya terkait penerapan PPKM.
Baca juga: Masa Penerapan PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin Dipersingkat
Baca juga: Sebanyak 12 Kecamatan Zona Merah, Pemkab Banjar Akan Terapkan PPKM Level 3