Berita Banjarmasin
MK RI Dijadwalkan Bacakan Putusan Perkara PHPU Pilgub Kalsel Besok, Begini Analisa Pemohon
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan persidangan dengan agenda pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pilgub Kalsel yang akan dilaksanak
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan persidangan dengan agenda pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pilgub Kalsel yang akan dilaksanakan Jumat (30/7/2021).
Hal ini diketahui dari keterangan yang didapatkan Banjarmasinpost.co.id baik dari pihak termohon, pemohon maupun pihak terkait.
Pihak termohon yaitu KPU Provinsi Kalsel melalui Komisioner Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Zazin Kamis (29/7/2201) mengatakan, telah menerima undangan untuk menghadiri sidang.
"Sudah diterima undangannya dijadwalkan Tanggal 30," kata Nur Zazin.
Baca juga: Sidang Perdana PHPU PSU Pilgub Kalsel, Kuasa Hukum H2D Bacakan 7 Dalil Permohonan
Baca juga: Sidang Perkara PHP Pilgub Kalsel Ditunda hingga Jumat
Baca juga: Tim Denny Indrayana Perbanyak Alat Bukti Jelang Sidang MK tentang PSU Pilgub Kalsel
Sedangkan pihak pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 2 Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) melalui rilis video yang diterima Banjarmasinpost.co.id H Denny bahkan membuat analisa terkait kemungkinan putusan yang akan dibacakan Hakim MK.
Denny mengungkapkan, ada kemungkinan bahwa Hakim MK akan memutuskan untuk tidak melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan mengacu pada pasal 158 Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.
Dimana pada pasal tersebut diatur terkait ambang batas dapat diterimanya suatu perselisihan hasil pemilihan umum yaitu selisih suara sebesar 1,5 persen.
Sedangkan mengacu pada hasil PSU Pilgub Kalsel, selisih perolehan suara sah antara pihak terkait dan pemohon mencapai 39.945 suara atau ekuivalen 2,35 persen.
"Kalau benar di Hari Jumat Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima permohonan dan tidak melanjutkan ke sidang pembuktian, maka itu putusan yang tidak bisa lain selain kita terima," kata Denny.
Meski demikian, Denny mengatakan tentu berharap bahwa MK tetap bisa melihat ratusan bukti yang diajukan dan menggambarkan serta memperkuat permohonannya terkait dugaan kecurangan pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel.
"Sebenarnya kami sudah berusaha semaksimal mungkin menghadirkan bukti-bukti yang terus bertambah dari awalnya 300 menjadi 600 bukti. Saksi-saksi juga sudah terus dipersiapkan," kata Denny.
Masih dalam unggahan video tersebut, Denny juga sempat menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya baik terhadap tandemnya di Pilgub Kalsel, H Difriadi, para relawan dan seluruh pihak yang mendukung H2D.
Sedangkan pihak terkait Paslon Nomor Urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) melalui kuasa hukumnya, Andi Syafrani mengatakan, juga telah menerima undangan sidang tersebut.
"Sudah diterima, agendanya pengucapan putusan," kata Andi.
Pada undangan sidang tersebut kata Andi, tertera bahwa persidangan akan dilaksanakan secara daring. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/paslon-pilgub-kalsel-nomor-urut-2-membacakan-pokok-permohonan-di-sidang-mk-asdf.jpg)