Breaking News

CPNS 2021

100 Menit untuk Menjawab 110 Soal, Inilah Rincian Soal dan Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021

Metode Computer Assisted Test ( CAT BKN) untuk pelaksanaan SKD CPNS 2021, dan berlangsung dengan durasi 100 Menit untuk menjawab 110 soal.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini.100 Menit untuk Menjawab 110 Soal, Inilah Rincian Soal SKD CPNS dan PPPK 2021 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021, harus mulai mempersiapkan diri mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD).

Panitia Seleksi Nasional ( Panselnas) masih menetapkan metode Computer Assisted Test (CAT BKN) untuk pelaksanaan SKD CPNS 2021, dan berlangsung dengan durasi 100 Menit untuk menjawab 110 soal.

Adapun 110 soal tersebut terdiri dari 3 (tiga) jenis materi, meliputi Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Namun durasi 100 Menit dikecualikan bagi pelamar dengan kriteria tertentu, yakni pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas diberikan durasi menjawab soal SKD selama 130 Menit.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, dalam rilis yang diterima Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Siapkan Diri Ikut Tes CPNS 2021, Berikut Rangkuman Soal Bela Negara & Passing Grade Terbaru

Baca juga: Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Lengkap Semua Formasi

Adapun jumlah 110 soal SKD terdiri dari 30 soal untuk materi TWK, 35  materi TIU, dan 45 untuk materi TKP.

Pembobotan nilai untuk materi soal TWK dan TIU yakni jika menjawab benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Sementara bobot nilai pada materi TKP bernilai paling rendah 1, nilai paling tinggi 5, dan tidak menjawab bernilai 0.

Sebelumnya diketahui, seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah memasuki tahapan pertama yakni pendaftaran dan seleksi administrasi.

Namun saat ini belum diumumkan hasil seleksi administrasi, yang dijadwalkan pada 2-3 Agustus 2021 nanti.

Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menjelaskan tentang passing grade SKD CPNS 2021.

Passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pegawai Kantor BKPPD Kabupaten Balangan mulai melakukan verifikasi data pada pendaftar CPNS di Kabupaten Balangan
Pegawai Kantor BKPPD Kabupaten Balangan mulai melakukan verifikasi data pada pendaftar CPNS di Kabupaten Balangan (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

*Rincian jumlah soal SKD CPNS dan PPPK 2021

Tes SKD CPNS 2021 berjumlah 110 butir soal, dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Rinciannya adalah sebagai berikut:

-TWK: 30 butir soal

-TIU: 35 butir soal

-TKP: 45 butir soal

Masing-masing waktu pengerjaan soal-soal tersebut adalah 100 menit.

Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit, menjadi 130 menit.

*Passing grade SKD CPNS dan PPPK 2021

Adapun passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021 antara lain:

-TWK: 65

-TIU: 80

-TKP: 166

Dalam materi soal TWK dan TIU, jawaban benar berbobot 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Sementara, materi soal TKP terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.

Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sedangkan tidak menjawab bernilai 0.

Sehingga nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, berikut rinciannya:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) - 30 butir soal

Nilai tertinggi: 150

2. Tes Intelegensi Umum (TIU) - 35 butir soal

Nilai tertinggi: 175

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) - 45 butir soal

Nilai tertinggi: 225

Ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif tersebut dikecualikan bagi formasi kebutuhan khusus, meliputi putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua dan Papua Barat.

Adapun nilai ambang batas yang ditetapkan pada masing-masing formasi tersebut, di antaranya: untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus Cumlaude dan Diaspora memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85.

Sementara untuk formasi khusus Penyandang Disabilitas dan Putra-putri Papua dan Papua Barat memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60.

Selain itu pengecualian nilai ambang batas juga ditetapkan bagi formasi umum dengan jabatan-jabatan tertentu, yakni jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 80.

Selanjutnya pengecualian berlaku pada jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 70.

Baca juga: Nilai Ambang Batas Tes CPNS Sudah Diterbitkan, Berikut Batas Minimal Harus Diperoleh Peserta

Baca juga: CPNS Kalsel 2021, Pelamar PPPK Tanahbumbu Ini Mengira Pengumuman Verifikasi Berkas Hari Ini

Materi Soal SKD CPNS 2021

Materi soal yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS 2021 ini tertuang dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

1. Nasionalisme

Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

2. Integritas

Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

3. Bela Negara

Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

4. Pilar Negara

Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

5. Bahasa Indonesia

Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tes Intelegensi Umum (TIU)

1. Verbal

- Analogi

Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

- Silogisme

Mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.

- Analitis

Mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2. Numerik

- Berhitung

Mengukur kemampuan hitung sederhana.

- Deret Angka

Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka.

- Perbandingan Kuantitatif

Mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.

- Soal Cerita

Mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

3. Figural

- Analogi

Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.

- Ketidaksamaan

Mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.

- Serial

Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

1. Pelayanan Publik

Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

2. Jejaring Kerja

Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

3. Sosial Budaya

Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.

4. TIK

Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

5. Profesionalisme

Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan.

6. Anti Radikalisme

Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan kepada Kompas.com, untuk lolos SKD pelamar harus memenuhi passing grade dan kemudian diranking.

"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

Adapun yang dimaksud 3 kali formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3.

Misalnya yang dibutuhkan hanya satu orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang (1x3).

Namun Paryono mengatakan peserta yang bisa ikut SKB hanya yang memenuhi passing grade.

Jadi, ketika yang memenuhi passing grade hanya 2 orang, sementara itu yang bisa ikut 3 orang, maka hanya 2 orang itu yang bisa ikut.

Lalu jika yang memenuhi passing grade melebihi 3 kali formasi, maka dirangking. Misal formasi 1, yang lolos passing grade 8, maka dirangking dan 3 orang terbaik yang ikut SKB.

*Cara hitung skor

Paryono menjelaskan, untuk memenuhi nilai ambang batas TWK, karena nilai ambang batasnya 65 dan bobot jawaban benar bernilai 5, maka peserta harus bisa menjawab benar minimal 13 soal. Total soal TWK adalah 30 butir.

Lalu untuk memenuhi nilai ambang batas TIU, karena nilai ambang batasnya 80 dan bobot jawaban benar bernilai 5, maka peserta harus bisa menjawab benar minimal 16 soal. Total soal TIU adalah 35 butir.

Kemudian untuk memenuhi nilai ambang batas TKP, caranya lebih bervariasi.

"Yang TKP itu passing grade kan 166. Soal TKP itu kalau menjawab yang paling tepat nilainya 5, yang paling tidak tepat nilainya 1. Jadi ada gradasi nilai," ujar Paryono.

Sebagai gambaran, jika peserta menjawab 33 soal dengan nilai 5 masih kurang karena totalnya 165 sedangkan nilai ambang batasnya 166.

Jika peserta dapat menjawab 34 soal dengan nilai 5, maka sudah melewati passing grade, karena totalnya 170. "Sebenarnya soal TKP ini tidak ada yang salah, tapi tepat atau tidak," imbuh Paryono.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved