Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut Bagi Anak-anak, Begini Hukum Pakai Semir Hitam

Inilah hukum mewarnai rambut bagi anak-anak yang telah diatur Islam bagi umat muslim.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
grid.id
Ilustrasi Rambut Beruban 

Boleh untuk wanita, tidak untuk laki-laki (lihat Fathul Bari Ibnu Hajar, Murqatul Mafatih Al-Qari).

“Memperhatikan uraian ulama tentang menyemir rambut dengan warna hitam tadi, kebanyakan ulama menyatakan minimal hukumnya makruh bila tidak untuk menipu, tapi kalau motifnya hanya untuk mengelabui orang lain maka haram,” jelasnya.

Sekalipun demikian tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh yang sudah berusia lanjut.

Diusahakan tidak memakai warna hitam pekat, sebaiknya seperti abu-abu atau hitam agak merah dan sebagainya.

Ditegaskannya, selagi tidak merusak penampilan apalagi bisa mengganggu kesehatan.

Bahan yang digunapun pastikan tidak mengandung najis.

Detail makeup dan gaya rambut Ranty Maria.
Detail makeup dan gaya rambut Ranty Maria. (Instagram | @fdphotography90)

Lantas, bagaimana shalat orang yang menyemir rambutnya?

Berikut uraian aturan mewarnai rambut dalam Islam.

Dilansir dari Tribun Lampung dengan judul sah-tidak-solat-seseorang-berambut-pirang shalat seseorang, tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut.

Dengan demikian, maka bila ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (HR. Tirmizi dan Ashabussunan).

Baca juga: BTALK : Memilih Cemilan Bergizi Untuk Anak, Begini Tips Dosen Gizi Stikes Husada Borneo

Tetapi bila ingin memakai cat rambut dengan bahan yang dapat menghalangi masuknya air, maka sebaiknya dilakukan setelah berwudhu atau mandi wajib, agar tidak menghalangi sahnya shalat.

Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan ubannya dan tidak menyemirnya.

Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Yahudi dan Nasharani tidak menyemir ubannya, maka selisihilah mereka" (Shahih Hadits riwayat Al Bukhary dan Muslim dalam Shahih keduanya).

Namun tidak boleh mengecat / menyemir uban dengan warna hitam murni karena adanya larangan dari Nabi Sholallahu `Alaihi Wasallam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved