Hukum Mewarnai Rambut
Hukum Mewarnai Rambut Bagi Anak-anak, Begini Hukum Pakai Semir Hitam
Inilah hukum mewarnai rambut bagi anak-anak yang telah diatur Islam bagi umat muslim.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah hukum mewarnai rambut bagi anak-anak yang telah diatur Islam bagi umat muslim.
Saat ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda tak terkecuali anak kecil.
Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan yang membuat tampil percaya diri.
Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan atau tuntutan pekerjaan.
Baca juga: Btalk, Tetap Bisa Latih Kemandirian Meski Menikah Tetap Nebeng Ortu
Baca juga: BTalk, Menurut dr Vina dari RSUD Ansari Saleh untuk Atasi Vitiligo yang Bisa Bikin Depresi
Serta alasan umum lainnya menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna-warni.

Sejak zaman Rasullullah SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut.
Lantas bagaimana hukum mewarnai rambut dengan semir hitam.
Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur dengan judul hukum-mengecat-rambut-hitam-jadi-berwarna-atau-pirang-haramkah-dalam-islam, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.
“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Namun, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna maka tidak boleh.
“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.” Hadis Riwayat Muslim.
Baca juga: BTalk, Ketua Prodi Pendidikan Bahasa UM Banjarmasin: Lunturnya Karakter Anak Akibat Pandemi
Hadis ini menunjukkan bahwa selain hitam dibolehkan warna-warni, misalnya coklat, kuning, merah, pirang dan sebagainya.
Dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’
Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’