BLT UMKM 2021

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Siap Dicairkan, Simak Syarat dan Cek di eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah kembali memberikan  Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) alias BLT UMKM cair lagi di Juli 2021 hingga September 2021.

Editor: M.Risman Noor
Foto Disdagperinkop Kapuas
Pelayanan kepada pelaku UMKM di Kantor Disdagperinkop dan UKM Kapuas 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki masa PPKM dan masih tingginya kasus Covid-19, pemerintah kembali memberikan  Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) alias BLT UMKM cair lagi di Juli 2021 hingga September 2021.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima akan mendapatkan dana Rp 1,2 juta. Bukan sepertinya sebelumnya mencapai Rp 2,4 juta.

Namun untuk mendapatkannya ada beberapa persyaratan harus dipenuhi.

Tidak semua pengusaha UMKM akan mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) ini.

Baca juga: Kemendikubristek Berikan Kuota Internet Gratis, Simak Waktu dan Cara Mendapatkan Bantuan

Baca juga: Gubernur Kalteng Sugianto Terima 133 Unit Tabung Gas Oxygen Bantuan Presiden Jokowi

Di antaranya bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. Jadi jika anda pegawai pada jabatan tersebut, jangan berani-berani mengajukan BLT UMKM ini.

Untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM ini, segera cek secara online melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Penyaluran bantuan melalui rekening bank penyalur di antaranya melalui Bank BRI dan Bank BNI.

Pembuatan miniatur perahu khas Kalteng berbahan getah pohon nyatuh juga merupakan salah satu UMKM yang jadi perhatian untuk dibantu permodalan.
Pembuatan miniatur perahu khas Kalteng berbahan getah pohon nyatuh juga merupakan salah satu UMKM yang jadi perhatian untuk dibantu permodalan. (banjarmasinpost.co.id/ faturahman)

Dikutip dari laman Instagram @kemenkopukm, diinformasikan bahwa pencairan BPUM tahap 2 tahun 2021 akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Anggaran dana BPUM sejumlah Rp 3,6 triliun, akan disalurkan bertahap hingga bulan September 2021.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Berikut Cara Mencairkannya, berikut ini cara pengecek penerima BLT UMKM: 

Cara mengecek penerima BLT UMKM di laman resmi BRI.

Pertama, buka link https://eform.bri.co.id/bpum;

Kemudian masukkan nomor KTP;

Lalu masukkan kode verifikasi;

Baca juga: Warga Banjarmasin yang Isoman Bakal Dapat Bantuan Paket Sembako

Klik proses Inquiry;

Selanjutnya akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cara mengecek penerima BLT UMKM lewat laman resmi Bank BNI.

Pertama buka link http://banpresbpum.id;

Kemudian masukkan nomor KTP;

Lalu klik "Cari";

Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Pj Gubernur dan Kaperwil BI Kalsel di acara UMKM Karya Kreatif Banua di Idham Chalid Banjarbaru, Jumat (18/6/2021).
Pj Gubernur dan Kaperwil BI Kalsel di acara UMKM Karya Kreatif Banua di Idham Chalid Banjarbaru, Jumat (18/6/2021). (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Jika belum juga mendapatkan bantuan, coba cek kelengkapan data Anda sebagai berikut:

- Pastikan NIK KTP sesuai

- Cukup daftar di satu lembaga penyalur

- Pastikan alamat yang didaftarkan sama dengan yang ada di KTP.

Baca juga: Puan Maharani Desak Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah, Simak Syarat Penerima

Cara Mencairkan BLT UMKM:

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Bupati Balangan, Abdul Hadi belanja produk UMKM Balangan yang masuk di toko retail modern yang ada di wilayah Paringin
Bupati Balangan, Abdul Hadi belanja produk UMKM Balangan yang masuk di toko retail modern yang ada di wilayah Paringin (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved