Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

Kemendikubristek Berikan Kuota Internet Gratis, Simak Waktu dan Cara Mendapatkan Bantuan

Pemerintah kembali memberikan kuota internet gratis bagi murid, mahasiswa, guru, dan dosen.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/salmah saurin
pembelajaran daring membuat orang tua harus menambah pengeluaran untuk membeli kuota internet. Sayangnya, tidak semua siswa mendapatkan kuota internet gratis yang dijanjikan pemerintah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki masa pandemi yang sudah hampir 2 tahun, pemerintah melalui kemendikbudristek kembali memberikan kuota internet gratis.

Bantuan kuota diberikan bagi murid, mahasiswa, guru, dan dosen.

Tak bisa sembarang yang akan mendapatkan kuota internet gratis dari kemendikbudristek.

Untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Termasuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Baca juga: Puan Maharani Desak Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah, Simak Syarat Penerima

Baca juga: Wabah Corona Kalteng, Bantuan Sosial Mulai Mengalir untuk Warga Palangkaraya yang Sedang Isoman

Langkah selanjutnya yaitu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19. (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

Dilansir Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Simak Besaran Bantuannya

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meminta diupayakan maksimal 31 Agustus 2021.

Kuota internet gratis akan disalurkan pada September hingga November 2021.

"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/8/2021), dikutip dari laman www.kemdikbud.go.id.

Besaran Bantuan

Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan seperti berikut:

1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan

Baca juga: Paket Internet Murah XL, Beli Paket Xtra Combo Mini Dapat Bonus Kuota Youtube dan Kuota Lokal

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan;

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan;

4. Mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.

Syarat Penerima Kuota Internet Gratis

1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

Seorang siswa dari Tanjung Kalsel memanfaatkan kuota gratis dari XL untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Seorang siswa dari Tanjung Kalsel memanfaatkan kuota gratis dari XL untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). (XL Axiata untuk BPost)

- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.

2. Mahasiswa

- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Warga Banjarmasin yang Isoman Bakal Dapat Bantuan Paket Sembako

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Empat pelajar sekolah di Jalan Nangka, Gang Stial terpaksa nebeng WiFi milik tetangga untuk mengikuti pelajaran daring karena orangtua tak mampu beli kuota internet, Kamis (23/7/2020). Mereka mengatakan terkadang ada ular sanca tiba-tiba muncul.
Empat pelajar sekolah di Jalan Nangka, Gang Stial terpaksa nebeng WiFi milik tetangga untuk mengikuti pelajaran daring karena orangtua tak mampu beli kuota internet, Kamis (23/7/2020). Mereka mengatakan terkadang ada ular sanca tiba-tiba muncul. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020 dan 2021 menyalurkan bantuan sebesar Rp 13,2 triliun serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kemendikbudristek juga memberikan bantuan subsidi upah dengan total anggaran sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved