Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga: Informasi Geospasial sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sosial
Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kebijakan Satu Peta merupakan program prioritas untuk menciptakan satu peta yang akurat dan akuntabel
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Informasi geospasial merupakan informasi aspek keruangan.
Itu menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas informasi geospasial, dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja, diharapkan dapat berperan yang lebih strategis.
Tentunya, dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah untuk diakses.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, bahwa dalam rangka mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan, salah satu kebijakan utama yang diperlukan untuk menjadi dasar perencanaan adalah informasi geospasial dalam Kebijakan Satu Peta.
Hal itu disampaikannya dalam Rakornas Informasi Geospasial 2021 dengan tema “Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan”, Kamis (5/8/2021).
“Kebijakan Satu Peta merupakan program prioritas sebagai manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial,” tekan Menko Airlangga.
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, untuk pertama kali diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, telah diselesaikan seluruh target kompilasi dan integrasi terhadap 85 peta tematik dengan cakupan wilayah di 34 provinsi.
Pada tahap sinkronisasi telah teridentifikasi irisan pemanfaatan ruang di Indonesia sebesar 40,6 persen dari luas wilayah Indonesia atau sebesar 77,4 juta hektare.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas jumlah target Informasi Geospasial Tematik sebanyak 158 Peta Tematik di Bidang Perekonomian dan Keuangan, Kebencanaan, serta Kemaritiman.
“Pembangunan infrastruktur prioritas membutuhkan dukungan produk rencana tata ruang yang terintegrasi mencakup ruang darat, laut, udara, termasuk ruang dalam bumi membuat rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan. Oleh karenanya, Kebijakan Satu Peta menjadi krusial,” tutur Menko Airlangga.
Saat ini, produk Kebijakan Satu Peta telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program atau kebijakan nasional berbasis spasial.
Meliputi, Online Single Submission (OSS), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dalam rangka Reforma Agraria, optimalisasi konektivitas infrastruktur dan pemerataan ekonomi.
Juga pada perbaikan kualitas tata ruang, penetapan Lahan Sawah Dilindungi, pengembangan Food Estate, konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional, serta perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.
“Lebih lanjut, diharapkan produk Kebijakan Satu Peta terus dioptimalkan pemanfaatannya dalam penyediaan sistem informasi berbasis spasial, khususnya dari aspek ekonomi dan investasi berupa pemetaan potensi sumberdaya ekonomi, aspek dukungan sosial dan kesehatan masyarakat berupa dukungan terhadap pelaksanaan PPKM, terutama terkait penyediaan peta persebaran dan distribusi informasi terkait kondisi kesehatan suatu wilayah yang meliputi dukungan fasilitas kesehatan, ketersediaan alat kesehatan, ketersediaan obat-obatan, distribusi vaksin dan oksigen. Selain itu juga aspek lingkungan hidup dan mitigasi bencana berupa pemetaan kawasan konservasi, pemetaan kebencanaan, dan aspek pemanfaatan informasi geospasial lainnya,” jelas Menko Airlangga.