PPKM Diperpanjang

PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang 16 Agustus 2021, Jam Operasional Mal Mulai Diperlonggar

Ada beberapa perubahan dalam PPKM level 4 yang diperpanjang seminggu ke depan. Antara lain jam operasional mal dan tempat ibadah diperlonggar.

BAY ISMOYO / AFP
Foto udara suasana jalanan pusat kota Jakarta pada 15 Juli 2021 yang biasanya sibuk tapi kini tampak lengang. PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang 16 Agustus 2021, Jam Operasional Mal Mulai Diperlonggar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Keputusan pemerintah ini diumumkan, Senin (9/8/2021) malam, oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut.

Menurut Luhut rincian aturan perpanjangan PPKM itu akan dituangkan dalam instruksi Mendagri (Inmendagri).

Tapi disebutkan dia ada beberapa perubahan dalam PPKM level 4 yang diperpanjang seminggu ke depan. Antara lain jam operasional mal dan tempat ibadah diperlonggar.

Baca juga: Banjarmasin Masuk Daftar PPKM Level 4, Ibnu Sina Siap Laksanakan Instruksi Pemerintah Pusat

Baca juga: PPKM Kalsel, Bupati Batola Tunggu Instruksi Presiden untuk Kelanjutan Status Level 3

Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Sejumlah Aturan Baru dalam PPKM yang Perlu Diketahui: Jam Operasional Mal hingga Rumah Ibadah.

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rakor pembahasan program Perhutanan Sosial dan Food Estate secara virtual, Kamis (14/1/2021).
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rakor pembahasan program Perhutanan Sosial dan Food Estate secara virtual, Kamis (14/1/2021). (Dokumentasi Humas Kemenko Marves)

Penyesuaian di tempat ibadah

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.

Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved