PPKM Diperpanjang
PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang 16 Agustus 2021, Jam Operasional Mal Mulai Diperlonggar
Ada beberapa perubahan dalam PPKM level 4 yang diperpanjang seminggu ke depan. Antara lain jam operasional mal dan tempat ibadah diperlonggar.
Nantinya akan ada 45 Kabupaten/Kota yang berada di level 4, 302 Kabupaten/Kota level 3, 39 Kabupaten/Kota level 2.
4. Perubahan Aturan PPKM Level 3 dan 4
Pemerintah juga melakukan perubahan aturan PPKM Level 3 dan 4.
Perubahan aturan itu yakni pada aturan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali dan di luar Jawa-Bali.
a. Perubahan Aturan PPKM di Jawa-Bali
Perubahan aturan PPKM di Jawa Bali diterapkan untuk level 4 yakni:
Aturan Pembukaan Industri Esensial Berbasis Ekspor
- Pemerintah telah menyusun protokol kesehatan agar mulai minggu depan industri esensial berbasis ekspor bisa dioperasikan di kota level 4.
- Dengan kapasitas 100 persen yang dibagi minimal dalam dua shif.
Aturan Pembukaan Tempat Ibadah
- Mulai 10 Agustus 2021, tempat ibadah di kabupaten/kota level 4 diperbolehkan dibuka.
- Dengan kapasitas maksimun 25 persen atau maksimal 20 orang.
b. Perubahan Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM 10 Agustus Sampai 16 Agustus 2021, Sebagian Diturunkan
Baca juga: Kelanjutan PPKM Level 4 di Banjarmasin, Wali Kota H Ibnu Sina : Kita Menunggu Pengumuman Presiden
Sementara untuk aturan PPKM di luar Jawa-Bali, perubahan dilakukan untuk Level 3 dan 4 dengan ketentuan sebagai berikut:
b1. Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;
- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;
- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;
- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.
b2. Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;
- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat. (*)
* Jadi Trending di Medsos
Perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali jadi trending. Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lewa kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Dalam keterangan video yang tayang pada pukul 20.00 WIB tersebut Luhut mengumumkan perpanjangan PPKM yang dimulai pada 10 Agustus hingga 16 Agustus. Konferensi pers perpanjangan PPKM dapat disaksikan melalui link ini:
Adapun hari ini menjadi hari terakhir pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kebijakan saat ini merupakan perpanjangan yang dilakukan ketiga kalinya, yakni berlaku sejak 3 Agustus 2021.
Seperti diketahui, perpanjangan pertama PPKM dilakukan pada 21-25 Juli 2021. Kemudian dilanjutkan pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
Tiga kali perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari penerapan PPKM darurat yang dilakukan pemerintah pada 3-20 Juli 2021.
Rangkaian kebijakan PPKM ini dipilih pemerintah sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 yang saat itu mengalami lonjakan.
Dilansir kompas.com, pada Minggu (8/8/2021), topik perpanjangan PPKM ramai dibicarakan di dunia maya. Warganet menduga-duga apakah nantinya PPKM akan diperpanjang lagi atau tidak.
Sebagian warganet lainnya pun bertanya, jika diperpanjang, apakah digelar selama tujuh hari atau 14 hari.
Sementara itu, hingga Minggu (8/8/2021), pemerintah belum memutuskan soal perpanjangan PPKM level 4.
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi yang menyampaikan hal tersebut.
Menurut dia, akan dilakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi PPKM Jawa dan Bali.
“Iya akan ada rakor untuk evaluasi PPKM Jawa Bali,” kata Jodi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
(kompas.com/tribunnews.com)
