PPKM Diperpanjang

PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang 16 Agustus 2021, Jam Operasional Mal Mulai Diperlonggar

Ada beberapa perubahan dalam PPKM level 4 yang diperpanjang seminggu ke depan. Antara lain jam operasional mal dan tempat ibadah diperlonggar.

BAY ISMOYO / AFP
Foto udara suasana jalanan pusat kota Jakarta pada 15 Juli 2021 yang biasanya sibuk tapi kini tampak lengang. PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang 16 Agustus 2021, Jam Operasional Mal Mulai Diperlonggar 

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen.

Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.

Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM:

1. PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan

Untuk Pulau Jawa dan Bali, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4,3 dan 2 selama sepekan atau hingga 16 Agustus mendatang.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus," kata Luhut dikutip dari live KompasTV.

Menurut Luhut, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali.

Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali menurun sebesar 59,6 persen.

Terkait perpanjangan PPKM ini akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Luhut mengatakan sebanyak 26 kota/kabupaten turun level dari Level 4 ke Level 3.

"Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang dilakukan pada tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 ini terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3," terangnya.

"Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," imbuhnya.

Baca juga: HSU Masih Berlakukan PPKM, Disdik Undur PTM Terbatas hingga 21 Agustus

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM 10 Agustus Sampai 16 Agustus 2021, Sebagian Diturunkan

2. Mal di Empat Kota Besar di Jawa-Bali Boleh Buka

Meski PPKM Level 4 diperpanjang, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved