Kriminalitas Tapin
VIDEO Satreskrim Polres Tapin Kalsel Amankan Pemilik Senpi Rakitan
Satreskrim Polres Tapin mengamankan S (41) terduga pemilik senjata api rakitan warga asal Desa Balawaian, RT 04, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satreskrim Polres Tapin mengamankan S (41) terduga pemilik senjata api rakitan warga asal Desa Balawaian, RT 04, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin Selasa, (10/08/2021).
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto kepada Banjarmasinpost.co.id mengatakan terduga diamankan personel reskrim karena memiliki atau menguasai senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi empat butir.
"Terduga S diamankan pada Jumat 16 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 wita," jelasnya
AKP Iksan mengatakan berdasarkan hasil interogasi petugas, terduga mengakui senjata api rakitan tersebut merupakan warisan dari orang tuanya delapan tahun yang lalu.
"Kepada terduga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 
												
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											