Kriminalitas Tapin

VIDEO Satreskrim Polres Tapin Kalsel Amankan Pemilik Senpi Rakitan

Satreskrim Polres Tapin mengamankan S (41) terduga pemilik senjata api rakitan warga asal Desa Balawaian, RT 04, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satreskrim Polres Tapin mengamankan S (41) terduga pemilik senjata api rakitan warga asal Desa Balawaian, RT 04, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin Selasa, (10/08/2021).

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto kepada Banjarmasinpost.co.id mengatakan terduga diamankan personel reskrim karena memiliki atau menguasai senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi empat butir.

"Terduga S diamankan pada Jumat 16 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 wita," jelasnya

AKP Iksan mengatakan berdasarkan hasil interogasi petugas, terduga mengakui senjata api rakitan tersebut merupakan warisan dari orang tuanya delapan tahun yang lalu.

"Kepada terduga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved