BSU 2021
BSU Rp 1 Juta Mulai Masuk Rekening Pekerja, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id & BPJSTKU
Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Rp 1 juta atau dikenal juga sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga cara untuk mengetahui apakah anda penerima bantuan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Rp 1 juta atau dikenal juga sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ada tiga cara untuk mengetahui apakah anda penerima bantuan subsidi gaji dari Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker) ini.
Bantuan Subsidi Gaji ini diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi covid-19.
Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima BSU melalui Bank Himbara atau Bank BUMN yakni, BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh.
Bentuk dari BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam sekali pencairan.
Diberitakan sebelumnya, penerima BSU subsidi gaji pada 2021 diketahui lebih sedikit dibandingkan program yang sama tahun lalu.
Hal ini dikarenkaan adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit dan hanya berlaku untuk pekerja di wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Baca juga: Cek Keanggotan BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satu Syarat Mendapatkan BSU 2021
Baca juga: Penerima BSU 2021 Harus Punya Rekening Himbara, Begini Syarat Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Perlu diketahui, terdapat tiga cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU. Seperti dilansir dari kompas.tv 3 Cara Mengecek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta.
Pertama, melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Caranya dengan masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengetahui kepesertaan Anda aktif atau tidak.
Dengan memilih menu registrasi, Anda dapat mengisi formulir sesuai data diri Anda seperti:
Nomor KPJ
Nama
Tanggal lahir
NIK
Nama ibu kandung
Nomor kontak Anda yang aktif dan e-mail
Setelah itu Anda akan login dan bisa melihat kepesertaan melalui klik kartu digital.

Kedua, melalui Aplikasi BPJSTKU.
Dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU, Anda bisa mengecek kepesertaan Anda terkait penerimaan BSU subsidi.
Untuk pendaftaranya cukup mudah, Anda cukup memasukkan nomor KPJ, NIK, e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah login pilihlah kartu digital, nanti akan dijelaskan apakah keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak.
Baca juga: Bergaji Lebih Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2021, Begini Cara Mendapatkan & Syarat Dipenuhi
Ketiga, cek di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Caranya buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
Scroll atau geser ke bagian bawah
Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
Centang kode captcha
Klik "Lanjutkan"
Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak.
* Dana BSU dari Efisiensi Anggaran
BSU 2021 kepada 8,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Adapun anggaran yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 8,8 triliun. Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Stafsus Kemenaker: Anggaran BSU 2021 Rp 8,8 T Berasal dari Efisiensi Dana Kementerian dan Lembaga, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/12/stafsus-kemenaker-anggaran-bsu-2021-rp-88-t-berasal-dari-efisiensi-dana-kementerian-dan-lembaga.
Menurut Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz, anggaran tersebut didapatkan dari hasil efisiensi anggaran yang dipangkas dari Kementerian/Lembaga (K/L).
"Jadi begini, memang BSU ini bantuan subsidi gaji upah ini merupakan program tambahan dari progam pemulihan ekonomi nasional yang anggarannya itu sourcenya dari refocusing KL. Anggaran-anggaran KL yang diefisienkan untuk membantu pemulihan ekonomi," kata Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).
Namun, dia tidak merinci anggaran K/L mana saja yang terkena efisiensi untuk BSU 2021 tersebut.
Hal yang jelas, anggaran itu dialihkan menjadi perlindungan sosial bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
"Salah satunya melalui perlindungan sosial yang BSU itu menjadi program tambahan. Sektor yang terdampak karena adanya pembatasan PPKM darurat level 4 level 3 agar juga kita bisa menjaga momentum tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat melalui pekerja buruh yang bisa dijaga," katanya.
Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.

Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU. (*)
Baca juga: Aktivasi Rekening BSU Kemendikbud Diperpanjang hingga 31 Juli, Ini Dokumen Disiapkan
Baca juga: UPDATE Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, BSU Kemnaker Cair Terbatas untuk Kategori Ini