Berita HST
Kantor Sekretariat Diambil Alih, Pedagang Sepedamotor Bekas Pujasera Barabai Mengadu ke DPRD HST
Sejumlah pedagang sepeda motor bekas yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kendaraan Bermotor (PPKB) Pujasera Barabai mengadu ke DPRD
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Sementara itu, Kadis Perdagangan dan Perindustrian. Sahruli menyatakan terkait sewa warung, dikembalikan ke status lahan, yang merupakan milik Pemkab HST.
“Sesuai data kami ada 18 lapak rombong yang dipungut retrebusinya. Kami pun berhati-hati dalam hal pemungutan karena khawatir berbenturan dengan Dishub,”kata Sahruli.
Berbagai saran dan masukan pun disampaikan para wakil rakyat. Merek umumnya meminta Pemkab HST bersikap bijak dalam memperlakukan rakyatnya.
Apalagi semasa pandemic covid-19, dimana banyak warga yang perekonomiannya terpuruk, akibat sumber pendapatan berkurang sebagai dampak lemahnya daya beli masyarakat.
“Ini harus menjadi pertimbangan Pemkab,”kata Tajudin, Yazid Fahmi, Supriadi dan Salpia Riduan.
Sementara, pertemuan diakhiri dengan sejumlah kesepakatan. Antara lain, Pihal DInas LPP meminta waktu 14 hari melakukan penataan kawasan pujasera.
Baca juga: Warga Adat Hantakan Datangi DPRD HST, Minta Ilegal Logging di Meratus Diberantas
Selama waktu tersebut, tidak boleh ada pihak manapun yang menggunakan fasilitas Kantor Sekretariat PPKB, dan jika pun butuh tempat sementara boleh menggunakan space kosong yang ada.
Selanjutnya pihak PPKB setuju membayar retribusi penggunaan asset milik pemerintah daerah, jika nanti berkantor di tempat lama. Termasuk para pedagang, semuanya membayar retribusi ke Pemkab HST sesuai Perda HST. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
