Berita HST

Kantor Sekretariat Diambil Alih, Pedagang Sepedamotor Bekas Pujasera Barabai Mengadu ke DPRD HST

Sejumlah pedagang sepeda motor bekas yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kendaraan Bermotor (PPKB) Pujasera Barabai mengadu ke DPRD

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/hanani
Pengurus Persatuan Pedagang Kendaraan Bermotor (PPKB) Pujasera BArabai saat menyampaikan aspirasi ke DPRD HST, KAmis (12/8/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sejumlah pedagang sepeda motor bekas yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kendaraan Bermotor (PPKB) Pujasera Barabai mengadu ke DPRD  Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (12/8/2021) pukul 14.00 wita.

Mereka mengadukan kantor sekretariat di eks terminal kota Barabai tersebut diambil alih secara paksa oleh kelompok yang mereka sebut “Tim Sukses” Bupati HST terpilih, tanpa melalui perundingan terlebih dahulu. 

Bahkan, mereka mengatakan dilarang menyewakan tiga warung makanan yang selama ini menjadi sumber pendapatan organisasi tersebut.

Khairuddin, juru bicara PPKB menyatakan, mereka juga mendapat tekanan dan ancaman jika warung masih operasional, akan dihancurkan.

Baca juga: DPRD HST Soroti Penilaian BPK RI Terkait Keuangan Daerah, Raperda LKPj APBD HST 2020 Disetujui

Baca juga: Komisi I DPRD HST Konsultasikan Perda Inisiatif ke DPRD Provinsi Kalsel

Baca juga: Sawah Tertutup Lumpur, Komisi II DPRD HST Sarankan Petani Beralih ke Hortikultura

“Semua barang kami di kantor dikeluarkan. Karena itu, kami minta DPRD HST mencarikan solusi atas masalah ini,”kata Khairudin. 

Kedatangan para pedagang sepeda motor itu, diterima Ketua DPRD H Rachmadi, Ketua Komisi II Jauhar ARifin dan Ketua Komisi III Abdul Rahman dan anggota DPRD lainnya.

Hadir Pula Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sahruli dan Plt Kabid Perhubungan Dinas Lingkungan HIdup dan Perhubungan (LHP) HST MA Al Bagaq. 

Pada pertemuan itu, Khairudin menjelaskan, sejak tak difungsikan lagi sebagai terminal, lokasi tersebut diresmikan pada April 2000 oleh Bupati HST Saiful Rasyid untuk memfasilitasi transaksi jual beli kendaraan bermotor pada siang hari.

Sedangkan sore hingga malam hari difungsikan sebagai pusat perbelanjaan serba ada (Pujasera) yang dalam perjalanannya sebagai pusat jajan aneka makanan.

“Untuk kantor sekretariat, sejak dulu kami juga diizinkann untuk menggunakannya,”kata Khairudin. 

Menanggapi keluhan tersebut, Kabid Perhubungan, MA Al Bagaq menyatakan memohon maaf secara  atas tindakan refresif yang berlebihan oleh petugas di lapangan.

"Kami dari Dinas LHP akan mengomunikasikan dengan semua pihak. Jika secara sejarah peruntukannya untuk itu, sebisa mungkin kami memfasilitasi hak warga tanpa kecuali, termasuk dari PPKB,”katanya.

Bagaq mengatakan, pada pertemuan sebelumnya, sebenarnya sudah dianggap sepakat terkait pengembalian eks terminal tersebut ke pengaturan awal.

Jika mengacu pada Raperda Retribusi dan JAsa Usaha, semua aktifitas di kawasan eks terminal dan fasilitas di dalamnya, sebut dia  dikenakan pungutan.

Termasuk pemungutan untuk warung, sebagai asset Pemkab HST jelas dia harus berdasarkan Perda. Ditegaskan, sampai sekarang status eks terminal yang kini bernama kawasan Pujasera tersebut masih sebagai asset Dinas Perhubungan.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved