Berita HST
Tata Ulang Pujasera Barabai, Dewan Minta Pemkab HST Bijak Terhadap Rakyat
Pemkab HST akan menata ulang Kawasan Pujasera Barabai, yang kini tempat transaksi jual beli kendaraan bermotor dan pusat jajanan makanan
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyatakan akan menata ulang Kawasan Pujasera Barabai.
Kawasan tersebut menjadi tempat transaksi jual beli kendaraan bermotor dan pusat jajanan makanan di eks Terminal Barabai.
Penataan tersebut, untuk memaksimalkan penggunaan asset dan kekayaan daerah.
Kabid Perhubungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP), MA AL Bagaq, saat dengar pendapat dengan Komisi III dan II DPRD HST serta Persatuan Pedagang Kendaraan Bermotor (PPKB), Kamis 12 Agustus kemarin menyatakan, sampai saat ini, kawasan tersebut masih menjadi asset Dinas LHP karena awalnya adalah terminal antar desa dan antar kabupaten di HST.
Baca juga: Dua Jembatan Darurat di Desa Patikalain HST Kian Reot, Warga Minta Jembatan Permanen
Baca juga: Narkoba Kalsel, 2 Warga dan 34 Paket Diduga Sabu Damankan Satresnarkoba Polres HST
Namun, sejak ada pengembangan pasar, yaitu di Pasar Hanyar Barabai, dibangun terminal Keramat, lokasi berubah fungsi menjadi tempat jual beli kendaraan bermotor dan pusat jajanan makanan.
“Untuk itu, akan dilakukan penataan ulang, seiring pemberlakukan Perda Retribusi daerah sebagai pendapatan asli daerah,” katanya.
Mengenai protes para pengurus PPKB terkait pengambil alihan asset bangunan yang selama ini menjadi sekretariat PPKB, setelah mendengarkan masukan berbagai pihak, Dishub pun meminta waktu selama 14 hari untuk melakukan penataan peruntukan bangunan yang ada di kawasan eks terminal tersebut.
Selama 14 hari PPKB pun dilarang menggunakan fasilitas ditempat tersebut, sampai penataan selesai.
Meski demikian, sebelumnya disepakati, jika PPKB ingin kembali menggunakan kantor sekterariat, mereka wajib membayar retribusi sesuai Perda HST.
Termasuk soal kepemilikan berupa asset warung milik organisasi tersebut, tetap harus membayar retribusi yang dipungut Dinas Perdagangan sesuai Perda.
Pengurus PPKB Barabai sendiri menyatakan siap membayar retribusi tersebut, dan meminta mereka tetap diizinkan menggunakan asset Kantor Sekretariat tersebut.
Baca juga: Pemko Banjarmasin Mulai Mendata Anak yang Orangtuanya Meninggal karena Covid-19
Baca juga: Operasi Yustisi Selama PPKM Level 4, Pol PP Banjarmasin Tindak Ribuan Pelanggar
Sementara, Ketua Komisi III DPRD HST Abduil Rahman mengatakan, sesuai tujuan Bupati sebelumnya di tahun 2000, tempat itu untuk memfasilitasi transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas para pedagang tersebut.
“Kami minta kepada pemerintah Kabupaten, agar pengelolaanya tetap diserahkan kepada pengelola lama, karena mereka sudah memanfaatkan fasilitas tersebut dan menyerap banyak tenaga kerja. Tinggal menyesuaikan dengan aturan Perda. Mereka juga wajib membayar retribusi kepada pemerintah HST,dan itu sudah mereka setujui,” kata Abdul Rahman.
Sementara, Supriadi dan Tajudin sepakat, dimana pandemik ini, pemerintah harus bijak terhadap mereka yang selama ini mengelola dan memanfaatkan lokasi tersebut sebagai tempat jual beli.
Khususnya warung, jangan sampai ada tindak kekerasan buat rakyat yang mencari rezeki dengan numpang berjualan di kawasan puajsera.
Apalagi sampai ada ancaman penghancuran warung.
"Lebih baik diberdayakan, dan beri kesempatan mereka mencari nafkah,” kata Supriadi.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)