CPNS 2021

Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021 Diumumkan 20 Agustus, Simak Cara Cetak Kartu Ujian SKD

Jadwal pengumuman hasil sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diundur.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Perwakilan CPNS yang diundang hadir untuk menerima SK pengangkatan PNS formasi 2019. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadwal pengumuman hasil sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diundur.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan pengumuman hasil sanggah pada Minggu (15/8/2021).

Setelah diumumkan hasil seleksi administrasi, peserta CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lulus berhak mengajukan sanggahan dalam periode masa sanggah 12-15 Agustus 2021.

Keputusan penundaan hasil sanggah seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil ini tertuang dalam surat pengumuman No 04/Panpel.BKN/CPNS/VIII/2021.

Baca juga: Sanggahan Ditolak, 415 Pelamar CPNS di Tanbu Kalsel Gagal Ikuti Tes SKD

Baca juga: Materi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021, Soal hingga Passing Grade yang Harus Dipenuhi

Sedianya, pengumuman hasil sanggah seleksi administasi BKN ini diumumkan pada hari ini, 15 Agustus 2021.

Namun dikarenakan ada suatu hal, maka pengumuman hasil sanggah tersebut ditunda dan akan diumumkan pada tanggal 20 Agustus 2021.

"Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi CPNS BKN, dengan ini kami informasikan bahwa Pengumuman Hasil Sanggah yang semula dijadwalkan tanggal 15 Agustus 2021 ditunda menjadi tanggal 20 Agustus 2021," jelas pengumuman dalam surat tersebut.

Contoh kartu peserta ujian CPNS.
Contoh kartu peserta ujian CPNS. (istimewa/tribunjogja.com)

Dengan ditundanya pengumuman hasil sanggah seleksi administasi ini, kemungkinan tahapan seleksi selanjutnya juga akan berubah.

BKN mengimbau peserta seleksi agar mengikuti dan perkembangannya melalui laman resmi di situs www.bkn.go.id.

Seperti diketahui, hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus kemarin.

Dalam Permen-PANRB No 27 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian diumumkan kembali hasilnya.

Jika dinyatakan lolos maka bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2021 Ditutup Hari ini, BKD Diklat Banjarmasn Terima 207 Sanggahan

Adapun terkait SKD CPNS 2021, Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) belum mengumumkan kapan SKD akan dilaksanakan.

Namun yang pasti, jadwal pelaksanaan nantinya akan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved