BLT BPJS Ketenagakerjaan

Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya & Cukup via Handphone Saja

Secara bertahap, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akhirnya dicairkan pemerintah.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Sambil lesehan Kadisnakertrans Provinsi Kalsel, Siswansyah menemui buruh dan pekerja FSPMI Kalsel 

Sementara itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan telah cair dan ditransfer secara bertahap kepada 947.499 penerima.

Untuk mengetahui, apakah namamu masuk dalam daftar calon penerima BLT BPJS atau tidak, silakan cek di website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id

Tahun ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan mencairkan BLT BPJS kepada 8,7 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Jumlah penerima tahun ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, pemberian bantuan diutamakan kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19 yang sedang terimbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Sementara, untuk pencairan tahap pertama BLT BPJS telah dilakukan oleh pemerintah pada Selasa (10/8/2021).

Setiap calon penerima mendapatkan uang segar sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan sekaligus. Artinya, setiap bulan pekerja mendapatkan Rp 500.000.

Baca juga: Subsidi Listrik 2021 Diperpanjang Hingga Desember 2021, Begini Syarat dan Ketentuan Mendapatkan

Pada penyaluran tahap pertama ini, ada 947.499 penerima BLT BPJS Ketenagakeraan dengan toal dana yang dicairkan sebesar Rp 947,499 miliar.

Penyaluran dilakukan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Lalu, Kemnaker akan menyalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara.

"Hari ini (10/8/2021), telah dicairkan BSU (BLT BPJS) dengan nilai total Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tegas Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui keterangan resminya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved