Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Kuning, Inilah Bahan Semir yang Aman untuk Shalat

Di dalam hukum mewarnai rambut, dijelaskan pula warna semir yang dibolehkan dan dilarang, termasuk warna semir kuning.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
grid.id
Ilustrasi mewarnai rambut. Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Kuning, Inilah Bahan Semir yang Aman untuk Shalat 

Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Yahudi dan Nasharani tidak menyemir ubannya, maka selisihilah mereka" (Shahih Hadits riwayat Al Bukhary dan Muslim dalam Shahih keduanya).

Namun tidak boleh mengecat / menyemir uban dengan warna hitam murni karena adanya larangan dari Nabi Sholallahu `Alaihi Wasallam.

Jabir Radhiyallahu `Anhu berkata, "Didatangkan Abu Qufahah ayah Abu Bakar Ash Shidiq Radhiyallahu `Anhu ke hadapan Nabi SAW dalam keadaan rambut dan jenggotnya memutih dipenuhi uban.

Melihat hal tersebut bersabda Rasulullah SAW (yang artinya): Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam." (Shahih Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya).

Dengan adanya larangan Rasulullah Sholallau `Alaihi Wasallam ini maka wajib bagi seorang muslim untuk menghindari menyemir rambutnya dengan warna hitam.

Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seolah-olah menentang sunnatullah (ketetapan Allah) pada ciptaan-Nya.

Safeea Ahmad tampil cantik dengan rambut pirang
Safeea Ahmad tampil cantik dengan rambut pirang (Instagram @shafeeaahmad_)

Sebagaimana dimaklumi, rambut seseorang dimasa mudanya berwarna hitam, namun kemudian memutih karena usia atau hal lain.

Orang yang mengalami keadaan ini berusaha menolak ketetapan Allah dengan menghitamkannya kembali.

Maka yang demikian ini termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu Wata'ala.

Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam untuk menutupi kenyataan bahwa ia telah tua dan beruban pada kenyataannya juga tidak sepenuhnya dapat menyembunyikannya keberadaan ubannya.

Karena bagaimanapun tetap akan nampak bahwa rambutnya itu hasil semiran dan pangkal rambutnya akan tetap berwarna putih.

Pendapat lainnya, dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.

“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Tapi, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna maka tidak boleh.

“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved