Hukum Mewarnai Rambut
Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Kuning, Inilah Bahan Semir yang Aman untuk Shalat
Di dalam hukum mewarnai rambut, dijelaskan pula warna semir yang dibolehkan dan dilarang, termasuk warna semir kuning.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah hukum mewarnai rambut yang telah diatur Islam bagi umat muslim.
Di dalam hukum mewarnai rambut, dijelaskan pula warna semir yang dibolehkan dan dilarang, termasuk warna kuning.
Lantas bagaimana hukumnya mewarnai dengan semir kuning?
Dewasa ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.
Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan yang membuat tampil percaya diri.
Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan atau tuntutan pekerjaan.
Serta alasan umum lainnya menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan ungu.
Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut.
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Pink, Berikut Warna Semir yang Dilarang dalam Islam
Baca juga: Puasa Asyura di Tahun Baru Islam 2021, Jangan Lupa Pula Santuni dan Usap Rambut Anak Yatim
Berikut uraian aturan mewarnai rambut dalam Islam.
Simak pula bahan semir yang dibolehkan untuk shalat.
Dilansir dari Tribun Lampung, shalat seseorang tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut.
Dengan demikian, maka bila ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (HR. Tirmizi dan Ashabussunan).
Tetapi bila ingin memakai cat rambut dengan bahan yang dapat menghalangi masuknya air, maka sebaiknya dilakukan setelah berwudhu atau mandi wajib, agar tidak menghalangi sahnya shalat.
Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan ubannya dan tidak menyemirnya.