PPKM Kalsel

Banjarmasin Masih Berstatus PPKM Level 4, Dinkes Banjarmasin Terapkan Aturan PPKM Level 2 Atau 3

Berdasarkan data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kota Banjarmasin menjadi satu di antara enam wilayah di Kalsel y

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Pengalihan arus di Jalan Ahmad Yani KM 6, saat pemberlakuan jam malam di masa PPKM level 4 di Banjarmasin. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berdasarkan data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kota Banjarmasin menjadi satu di antara enam wilayah di Kalsel yang bakal menjalani PPKM level 4 jilid 4.

Artinya PPKM level 4 untuk Kota Banjarmasin akan di perpanjang lagi dari tanggal (24/8) hingga (6/9) atau selama dua pekan.

Diwawancarai Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19, Machli Riyadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data dari 9 rumah sakit di Kota Banjarmasin.

Data tersebut kemudian jelas Machli akan di evaluasi, dengan harapan sejumlah indikatornya memenuhi status PPKM level 2 atau 3.

Baca juga: KPC PEN Simpulkan PPKM Level IV Banjarmasin Berlanjut, Tim Pakar Covid-19 ULM Sebut Sangat Berdasar

Baca juga: Terdampak PPKM Level 4 Banjarbaru, Satu Pelayanan di MPP Terhenti

Baca juga: Keluar Dari Daftar PPKM Level 4, Begini Tanggapan Sekdakab Batola

Baca juga: PPKM di Tanahbumbu, Satgas Covid-19 Tunggu Instruksi Mengenai Level 4 Jilid II

Hasilnya kemudian diharapkan bisa membangkitkan pendapatan masyarakat, dengan melonggarkan sektor perekonomian.

"Besok pagi akan kami evaluasi, mudah-mudahan indikatornya memenuhi, sehingga bisa longgar seperti level 2 atau 3," kata Machli. Minggu (22/8/2021).

Lanjut Machli menjelaskan, meski Kota Banjarmasin berstatus PPKM level 4 berdasarkan data KPC-PEN, namun tidak menutup kemungkinan pelaksanaannya nanti hanya sesuai dengan PPKM level 2 atau 3.

Dengan catatan, hasil evaluasi tiga indikator dari data sembilan rumah sakit yang pihaknya kumpulkan, memenuhi kreteria PPKN level 2 atau 3.

"Kalau data di Banjarmasin menunjukan kriteria level 2 atau 3, supaya tidak bertentangan kami akui level 4 nya tapi kami laksanakan pelonggaran-pelonggaran seperti PPKM level dua atau 3," tegasnya.

Selain pelonggaran di sektor ekonomi, Machli juga mengaku bakal melonggarkan aturan pada sektor pendidikan.

Namun dengan catatan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, dan masyarakat diminta untuk berkomitmen melaksanakannya.

"Pembelajaran tatap muka mungkin saja dilaksanakan, kalai hasil evaluasi besok memenuhi kriteria PPKM level 2 atau 3," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved