PPKM Kalsel

PPKM Level 3 di Kabupaten HSS Diperpanjang Hingga 6 September 2021

Bupati HSS Achmad Fikry umumkan memperpanjang PPKM Level 3 sampai 6 September 2021, setelah bertemu tim Satgas, menindaklanjuti instruksi Mendagri.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Satpol PP HSS
Sosialisasi protokol kesehatan di Lapangan Lambung Mangkurat, kafe dan beberapa titik ramai di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), dipastikan diperpanjang selama dua pekan ke depan.

Perpanjangan ini berarti merupakan perpanjangan kedua setelah perpanjangan sebelumnya. Ini berarti, wilayah Kabupaten HSS sudah empat pekan masuk Level 3 dan belum ada penurunan level.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Ditindaklanjuti berdasarkan rapat Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Aula Ramu, Kantor Pemkab HSS di Kota Kandangan, Provinsi Kalsel, Selasa (24/8/2021). 

Dalam pertemuan itu membahas mengenai perpanjangan PPKM Level 3, serta penanganan untuk menurunkan level. 

Baca juga: Kodim 1003 HSS Kalsel Kembali Gelar Serbuan Vaksin

Baca juga: Nawaz dan Baiti Dinobatkan sebagai Utuh dan Aluh HSS 2021

Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati HSS H Achmad Fikry, membeberkan, perpanjangan ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. 

Untuk penanganan PPKM Level 3, pihaknya akan memaksimalkan operasi yustisi agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. 

Pihaknya, juga akan menggunakan tempat karantina terpusat untuk meminimalisasi terjadinya penularan saat isolasi mandiri. 

Lokasi karantina terpusat nantinya ada tiga tempat, yaitu 2 di Kecamatan Kandangan dan 1 di Kecamatan Daha Utara. 

Baca juga: Klinik UMKM Dibuka HSS, Konsultasi untuk Pendampingan Usaha

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP HSS Genjot Yustisi di Kecamatan

Selain itu, pihaknya meminta agar warga yang mengalami keluhan agar dapat berobat segera di fasilitas kesehatan. Pasalnya, kasus meninggal terakhir, karena lambannya keluarga membawa ke fasilitas kesehatan. 

"Jangan sampai saat sudah drop sekali dibawa ke rumah sakit, sehingga tak tertolong. Tidak apa-apa berobat jika sakit, maka akan ditangani oleh ahlinya. Memang ada standarnya pemeriksaan, seperti swab antigen atau PCR. Hal ini menghindari penularan," katanya. 

Ia khawatir warga yang kekeh merawat keluarganya yang sakit di rumah, kemudian meninggal, akan menimbulkan permasalahan baru.

Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati HSS H Achmad Fikry, membeberkan tentang perpanjangan PPKM Level 3 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, Selasa (24/8/2021).
Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati HSS H Achmad Fikry, membeberkan tentang perpanjangan PPKM Level 3 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, Selasa (24/8/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI)

Pasalnya, ketika jenazah penderita Covid-19 tidak di-pemulasaaran-kan sesuai dengan standar, maka yang memandikan jenazah bisa tertular. Hal ini akan menambah persoalan baru dan pasien baru. 

"Bagi yang sakit, periksa saja, maka akan ditangani oleh tenaga kesehatan. Kami tidak akan menyatakan seseorang Covid-19 jika yang bersangkutan sakit yang berbeda," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved