Berita Paringin
Tak Kenakan Masker, Pengendara Melintas di Paringin Langsung Dirapid Antigen
Lagi dan lagi, Satgas Covid 19 Kabupaten Balangan, khususnya bidang penertiban kembali menggelar operasi yustisi bagi warga yang melanggar protokol ke
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Lagi dan lagi, Satgas Covid 19 Kabupaten Balangan, khususnya bidang penertiban kembali menggelar operasi yustisi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Tak tanggung-tanggung, kali ini Satgas Covid 19 Kabupaten Balangan langsung melakukan tes rapid antigen di tempat bagi warga yang melanggar.
Beberapa anggota Satpol PP Kabupaten Balangan, TNI dan Polri beserta Dishub Kabupaten Balangan dan Dinkes Kabupaten Balangan serta BPBD Kabupaten Balangan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di Jalan A Yani 0 KM Paringin, Selasa (24/8/2021).
Pengendara yang kedapatan tidak taat protokol kesehatan, khususnya tidak mengenakan masker langsung diberhentikan. Mereka diarahkan menuju posko pemeriksaan di Terminal Paringin untuk di rapid antigen dan menerima surat pernyataan serta surat teguran.
Satu di antaranya yang kedapatan melanggar Prokes yakni Asitam, Staf di Kecamatan Halong ini mengaku tidak nyaman untuk menggunakan masker. Sehingga ia berjalan tidak mengenakan alat pelindung diri berupa masker tersebut.
Baca juga: Tarif Bus Rapid Trasit Kalsel untuk Pembayaran Tunai Akan Naik Rp 1.000
Baca juga: VIDEO Warga Tak Menurut Ditegur Petugas Penegakan PPKM di Kalsel, Rapid Test Antigen Ditempat
Baca juga: Pos Sekat Batas Provinsi di Tabalong, 11 Pelaku Perjalanan Jalani Rapid Antigen
"Awalnya, di jalan kalau mengenakan masker malah tidak nyaman," ucap Asitam.
Namun untuk menjaga kesehatan sebut lelaki berusia 52 tahun ini, ia pun akan taat protokol kesehatan.
Meski begitu, karena telah terjaring operasi yustisi, Asitam mengisi surat pernyataan untuk taat Prokes dan mendapatkan surat teguran.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Balangan, Rakhmadi Yusni yang memimpin kegiatan menerangkan, operasi yustisi yang dilangsungkan menghasilkan lebih dari 10 warga yang terjaring.
Dari warga yang dianggap melanggar Prokes, 10 di antaranya dilakukan pemeriksaan rapid antigen. Secara keseluruhan dari sampel tersebut, hasilnya tidak ada yang positif. Semua alat rapid menunjukan garis satu yang artinya hasil pemeriksaan negatif.
Melalui pengambilan sampel tersebut jelas Rakhmadi secara tidak langsung menggambarkan warga yang terpapar Covid 19 di Balangan sudah minim.
"Ada 10 pengendara yang melanggar Prokes dan langsung kami arahkan untuk di rapid antigen. Hasilnya semua negatif," jelas Rakhmadi.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kasat Sabhara Polres Balangan, Iptu Agus. Lantas, ia mengimbau dan berharap agar warga Balangan terus taat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya hal itu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah berjuluk Bumi Sanggam tersebut (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
