BSU 2021
Anda Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap III? Cek BSU di Kemnaker.go.id atau Aplikasi BPJSTKU
BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 1,5 juta data calon penerima BLT subsidi gaji alias BSU Tahap III ke Kemnaker. Belum punya rekening Himbara
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau disebut juga BLT Subsidi Gaji alias BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker) untuk pekerja atau buruh yang terdampak pandemi covid-19.
Saat ini masih berlangsung pencairan BLT Subsidi Gaji tahap II. Diketahui, BSU tahap II ini menyasar 1,25 juta pekerja yang telah memenuhi syarat. Sedangkan BSU tahap I sudah diterima oleh 947.669 pekerja.
Daftar penerima BSU bisa dicek melalui channel resmi Kemnaker di Kemnaker.go.id atau channel BPJS di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kabar terbaru, pemerintah siap menyalurkan BSU Tahap III. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan sebanyak 1,5 juta data calon penerima BLT subsidi gaji tahap III ke Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker).
Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah data calon penerima subsidi gaji yang sebelumnya belum memiliki rekening himpunan bank negara (Himbara).
Seperti diketahui, BSU Ketenagakerjaan ini diberikan Rp 500 ribu per bulan, dan disalurkan langsung Rp 1 juta atau dua bulan sekaligus.
Bantuan itu langsung disalurkan ke rekening Bank Himbara yang meliputi Bank BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.
Baca juga: Tanda-tanda Anda Jadi Calon Penerima BLT BPJS alias BSU Rp 1 Juta, Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id atau WA 081380070175
Menurut Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh, total saat ini data pekerja yang telah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 3,75 juta data pekerja. Adapun target calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja.
Menurut Utoh, penyerahan data BSU ini sengaja dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Selain itu meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU dengan proses verifikasi bertahap.
Ditegaskan, penyaluran bantuan ini hanya melalui Bank Himbara. Bagi yang belum memiliki rekening di bank BUMN ini, Kemnaker belum dapat memastikan waktu pelaksanaan pencairan BSU.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan saat ini proses transfer BSU masih dalam tahap kedua untuk pemilik rekening Himbara.
Sampai tanggal 23 Agustus 2021, ada sebanyak 2.093.482 data pekerja yang sudah menerima BSU 2021.
Berbeda dengan penyaluran sebelumnya, Utoh mengatakan, khusus pada penyerahan data tahap III ini, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.
Seperti diketahui, BSU tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank Himbara sesuai Permenaker 16 tahun 2021.
"Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BPJAMSOSTEK dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara," ujar Utoh dilansir dari kompas.com.

Namun hal ini membutuhkan kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening.
Selain itu, ada sejumlah data yang diperlukan dalam membuat rekening baru secara kolektif.
Berikut ini data yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tempat dan Tanggal Lahir
4. Alamat
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular yang masih aktif
7. Alamat Email
Pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK, www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.
Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya.
Para pekerja juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BPJAMSOSTEK, karena secara regulasi, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK periode iuran Bulan Juni 2021.
Untuk mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa apakah ia termasuk sebagai calon penerima BSU atau tidak.
Kanal tersebut yakni situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Calon penerima BSU juga bisa berkonsultasi melalui layanan WhatsApp di nomor 081380070175 juga dibuka oleh BPJAMSOSTEK selain call center Layanan Masyarakat 175.
Selain itu bisa juga mengecek BSU di Website Kemnaker:
Caranya dengan mengunjungi website kemnaker.go.id, lalu daftarkan akun anda.
Kemudian login ke akun Anda, lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Cek pemberitahuan.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun kriteria penerima BSU tahun 2021 lainnya seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain:
Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta/bulan
Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021
Bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Tahapan Penyaluran BSU:
1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dengan Tahun 2021
BSU Tahun 2020
Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta
Tidak ada batasan wilayah maupun sektor
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Cair, Cek Penerima Rp 1 Juta untuk 2 Bulan
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Cair, Cek Penerima Rp 1 Juta untuk 2 Bulan
Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.
Penyaluran BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
BSU Tahun 2021
Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP dan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulakkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau level 4 (Kecuali Aceh).
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.
Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebelum disalurkan, data akan di-screening oleh Kemnaker, kemudian bari akan dilakukan pemindah bukuan dana melalui bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.
Bantuan subsidi upah/gaji diberikan sebagai bentuk upaya untuk meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/kompas.com)