Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Cair, Cek Penerima Rp 1 Juta untuk 2 Bulan
Dana sebesar Rp 1 juta akan didapat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk waktu dua bulan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak lama lagi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahap 2 segera dicairkan pemerintah.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta .
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan melalui bank milik pemerintah atau Himbara.
Di saat pandemi seperti ini disarankan untuk melakukan pengecekan dapat atau tidaknya Bantuan Subsidi Upah. Cukup klik situs bsu.kemnaker.go.id dan bisa dilakukan via handphone.
Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Agustus 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Reservasi Online
Baca juga: Subsidi Listrik Diberikan Hingga Desember 2021, Sasaran Subsidi untui Pelanggan 450 VA dan 900 VA
Sebanyak 1,25 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tahap II dan cara cek bsu secara online bisa Anda simak berikut ini.

Sebelumnya, para pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) itu adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir kompas.com, Untuk penyaluran bantuan tersebut, BPJS sudah menyerahkan data tahap II ke Kemenaker pada Senin (16/8/2021).
Kemenaker selanjutnya melalkukan pencocokan data selama sekitar 1 hingga 2 hari.
Pemadaman data itu dilakukan untuk memastikan bahwa penerima BSU itu bukan peserta program lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.
Pada penyaluran tahap pertama, sebanyak 947.000 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Warga Palangkaraya Perlu Bantuan Layanan Cepat Karena Darurat Bisa Call 112
"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan dari data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasul kita salurkan 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," kata Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021), sebagaimana dilansir Kompas Money.
Pemerintah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji itu dalam 5 tahap dengan target 8,7 juta pekerja yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 1 juta itu disalurkan melalui bank-bank milik negara.

Cara cek subsidi gaji secara online Jika Anda merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji, bisa mengeceknya secara online. Berikut panduannya:
1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id