Berita Viral

Kades Gelapkan Dana Desa Rp547 Juta Merengek Ditangkap, Gadaikan Aset ke Lokalisasi demi Saham Rp1 M

Kepala desa diringkus polisi. Bahkan, dia sampai menggelapkan dana desa Rp547 juta dan menggadaikan mobil siaga desa di lokalisasi. Ngaku cuma pinjam.

|
Editor: Murhan
Tribunjateng/Wahyu Nur Kholik
DIBORGOL - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Desa Kebonagung ditangkap polisi imbas penggelapan dana desa ratusan juta rupiah
  • Dia merengek saat diringkus dan berdalih dana desa itu cuma dipinjam buat investasi
  • Parahnya, aset desa berupa mobil juga digadaikan ke seseorang di lokalisasi.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kepala desa yang tergiur untung Rp 1 miliar dari saham, kini diringkus polisi. Bahkan, dia sampai menggelapkan dana desa Rp547 juta dan menggadaikan mobil siaga desa di lokalisasi.

Kades itu menjabat di Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Dia bernama Saefudin. Sang kades diringkus Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, lantaran menggelapkan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keungan (Bankeu) sejak 2022 hingga 2024.

Desa Kebon Agung di Kabupaten Brebes adalah desa kawasan pedesaan yang mayoritas warganya bekerja di sektor pertanian.

Lingkungannya identik dengan lahan persawahan, pemukiman sederhana, dan aktivitas masyarakat yang masih kental dengan tradisi lokal Brebes.

Baca juga: Tak Curiga Niat Jahat Teman Masa Kecil yang Diajak Nginap, Mahasiswa Dibunuh Saat Tidur Gegara Harta

Saefudin Kades Kebonagung non aktif tersebut diringkus ditempat persembunyiannya di daerah Banyumas.

Dua tahun belakangan, tersangka bersembunyi di sejumlah tempat dengan cara berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap saat berada di rumah rekannya. 

Kepada penyidik, tersangka mengelak telah melakukan tindakan pidana korupsi.

Tersangka hanya mengatakan bahwa uang dana desa itu hanya dipinjam dan akan segera dikembalikan pada akhir bulan November mendatang.

"Tolong pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini," ujar Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan audit dari Tim Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp547 juta. 

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan yang berakhir dengan penetapan tersangka adanya dugaan penggelapan anggaran Dana Desa yang tak sesuai dengan peruntukannya.  Bahkan, ada aset desa yang digadaikan di lokalisasi.

"Sebagai barang bukti ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi."

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya, Rabu (19/11/2025). 

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Kebonagung, Budi Prabowo mengatakan, kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dalam kurun waktu 2022-2024.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved