Berita Viral

Catur Tegar Dituntut Hukuman Mati, Mantan Bos Klub Bola Pengendali Jaringan Sabu di Lapas Balikpapan

Mantan direktur tim bola Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dituntut hukuman mati pada sidang Rabu (19/11/2025)

Kompas.com
HUKUMAN MATI - Mantan Direktur Persiba, Catur Adi Prianto dituntut hukuman mati oleh JPU pada sidang di PN Balikpapan, Rabu (19/11/2025) sore. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Catur Adi Prianto pada sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (19/11/2025)
  • Jaksa menyatakan, terdakwa yang mantan direktur tim bola Persiba Balikpapan itu berperan sentral dalam kasus peredaran sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan
  • Hakim sempat mempertanyakan soal ancam hukuman mati yang disampaikan jaksa penuntut
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mengenakan kaus warna oranye berlapis rompi merah, terdakwa Catur Adi Prianto terlihat tenang pada sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (19/11/2025). 


Catur juga tampak tegar saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berupa hukuman mati terhadap mantan direktur tim bola Persiba Balikpapan itu.


Dia dianggap JPU berperan dominan dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan. 


Dalam tuntutannya, JPU Eka Rahayu menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.


Tindak pidana itu dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primair. Jaksa juga menyebut peran terdakwa sangat dominan. 

Baca juga: Ditangkap di Nunukan, DPO Jaringan Sabu 1 Kg Ini Sembunyi di Plafon, Berperan Jadi Perantara  


Dia dinilai menjadi pengendali jaringan peredaran sabu di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui sejumlah nama, di antaranya Agus Susanto, Azhar, Bambang Aryosano, Eko Setiawan, Fauzan Maulana, Galeh Widagdo, Jumalik, Syapriyanto, dan Zamson. 


Jaksa menilai terdapat beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa: perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan narkotika, berperan sebagai pengendali jaringan sabu di dalam lapas, memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, serta pernah dipidana dalam kasus senjata api ilegal pada 2019. 


Jaksa sempat menyebut adanya faktor meringankan karena terdakwa bersikap sopan, namun hal itu dipertanyakan majelis hakim.


“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf. Karena itu terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Eka saat membacakan tuntutan.


Hakim Ketua Ari Siswanto mempertanyakan alasan tuntutan mati yang tetap dijatuhkan meski dalam tuntutan tertulis terdapat kondisi meringankan. 


“Ini ada kondisi meringankan, kenapa bisa (dituntut) mati?” tanya Hakim Ari. 


JPU kemudian meminta izin melakukan renvoi atau perbaikan, menyatakan sebenarnya tidak ada kondisi meringankan. 


Namun penasihat hukum terdakwa menolak renvoi karena tuntutan sudah resmi dibacakan.


Majelis hakim tetap memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi dan memberi waktu satu minggu untuk menyusunnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved