Berita Viral

Catur Tegar Dituntut Hukuman Mati, Mantan Bos Klub Bola Pengendali Jaringan Sabu di Lapas Balikpapan

Mantan direktur tim bola Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dituntut hukuman mati pada sidang Rabu (19/11/2025)

Kompas.com
HUKUMAN MATI - Mantan Direktur Persiba, Catur Adi Prianto dituntut hukuman mati oleh JPU pada sidang di PN Balikpapan, Rabu (19/11/2025) sore. 


“Silakan dicermati tuntutan yang sudah dibacakan, kemudian buat pembelaannya. Satu minggu, jangan mundur. Sidang dilanjutkan tanggal 26 November 2025,” ujar Hakim Ari.


Penasihat hukum Catur Adi, Agus Amri, menilai tuntutan jaksa tidak memiliki dasar kuat berdasarkan fakta di persidangan. 


“Kalau kita mengikuti rangkaian persidangan, terlihat jelas bahwa tuntutan itu tidak berdasar. Semua yang ditulis dalam surat tuntutan itu tidak pernah muncul sebagai fakta di persidangan,” ujarnya. 


Dia menyebut tidak ada satu pun alat bukti atau keterangan saksi yang menguatkan adanya keterlibatan terdakwa. 


“Tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan Catur. Baik keterangan saksi, mutasi rekening, maupun bukti lainnya—tidak ada satu pun yang mampu mengonfirmasi keterlibatannya sebagaimana dakwaan JPU,” tegasnya.


Agus menilai tiga pasal yang didakwakan jaksa tidak tepat diterapkan. Meski begitu, ia menyebut tuntutan tetap menjadi hak JPU. 


“Dari pasal-pasal itu, tidak ada yang tepat diterapkan kepada terdakwa. Tapi sah-sah saja JPU menuntut,” ujarnya. 
 
Dia optimistis majelis hakim akan menilai perkara berdasarkan fakta objektif. “Kami percaya majelis hakim akan melihat fakta-fakta objektif. Kami optimistis terdakwa akan mendapatkan vonis bebas, karena memang tidak ada yang menunjukkan keterlibatannya,” kata Agus.


Dia juga menyoroti bagian tuntutan yang sempat mencantumkan kondisi meringankan lalu direvisi.


 “Soal dicantumkannya ‘terdakwa bersikap sopan selama persidangan’ lalu direvisi, ini juga jadi pertanyaan kami. Apakah tidak cermat, copy paste, atau seperti apa? Ini menimbulkan tanda tanya,” pungkasnya.


(Kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved