Berita Viral
Kades Gelapkan Dana Desa Rp547 Juta Merengek Ditangkap, Gadaikan Aset ke Lokalisasi demi Saham Rp1 M
Kepala desa diringkus polisi. Bahkan, dia sampai menggelapkan dana desa Rp547 juta dan menggadaikan mobil siaga desa di lokalisasi. Ngaku cuma pinjam.
Adapun perbankan dapat memberikan kredit ke Agrinas dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit Kopdes dan tenor cicilan enam tahun.
Selanjutnya oleh Agrinas, uang tersebut akan digunakan membangun fisik gerai, pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes Merah Putih.
Sebagai informasi, sebelum Inpres 17 2025 ini terbit, Presiden telah lebih dulu menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025.
Kemudian oleh Kemenkeu diterbitkan aturan turunan dari Inpres tersebut yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(Banjarmasinpost.co.id/ TribunJateng.com)
| Tak Curiga Niat Jahat Teman Masa Kecil yang Diajak Nginap, Mahasiswa Dibunuh Saat Tidur Gegara Harta |
|
|---|
| Hasil Autopsi Bu Dosen Untag yang Tewas Tanpa Busana di Hotel, Jantungnya Robek, AKBP B Buka Suara |
|
|---|
| Ngaku Ditagih Rp2 Juta Tebus Kendaraan yang Kena Tilang, Warga Didatangi Polisi, Terkuak Fakta Ini |
|
|---|
| Catur Tegar Dituntut Hukuman Mati, Mantan Bos Klub Bola Pengendali Jaringan Sabu di Lapas Balikpapan |
|
|---|
| Korban Mantan Duta Budaya Berau Kaltim 18 Bocah Laki-laki, Pelaku Ditangkap di Bandara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kades-non-aktif-Desa-Kebonagung-Saefudin-saat-digelandang.jpg)