Berita Viral

Kades Gelapkan Dana Desa Rp547 Juta Merengek Ditangkap, Gadaikan Aset ke Lokalisasi demi Saham Rp1 M

Kepala desa diringkus polisi. Bahkan, dia sampai menggelapkan dana desa Rp547 juta dan menggadaikan mobil siaga desa di lokalisasi. Ngaku cuma pinjam.

|
Editor: Murhan
Tribunjateng/Wahyu Nur Kholik
DIBORGOL - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol. 

Adapun perbankan dapat memberikan kredit ke Agrinas dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit Kopdes dan tenor cicilan enam tahun.

Selanjutnya oleh Agrinas, uang tersebut akan digunakan membangun fisik gerai, pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes Merah Putih.

Sebagai informasi, sebelum Inpres 17 2025 ini terbit, Presiden telah lebih dulu menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025.

Kemudian oleh Kemenkeu diterbitkan aturan turunan dari Inpres tersebut yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

(Banjarmasinpost.co.id/ TribunJateng.com)

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved