Berita Viral

Kades Gelapkan Dana Desa Rp547 Juta Merengek Ditangkap, Gadaikan Aset ke Lokalisasi demi Saham Rp1 M

Kepala desa diringkus polisi. Bahkan, dia sampai menggelapkan dana desa Rp547 juta dan menggadaikan mobil siaga desa di lokalisasi. Ngaku cuma pinjam.

|
Editor: Murhan
Tribunjateng/Wahyu Nur Kholik
DIBORGOL - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol. 

Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk pembangunan jembatan di desanya mangkrak dengan anggaran yang melebihi pagu yang semula Rp 100 juta namun saat digarap mencapai Rp 250 juta.

Kemudian digunakan untuk menanam saham (penggandaan uang) dari nilai Rp 1 juta dijanjikan akan mendapatkan Rp 1 miliar. 

"Kemudian untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Mobil siaga digadaikan ke orang lain (tempat lokalisasi). Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti bukti yang kami miliki," katanya. 

DIBORGOL - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol.
DIBORGOL - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol. (Tribunjateng/Wahyu Nur Kholik)

Pantauan Tribunjateng.com di Polres Brebes, tersangka kemudian di kenakan borgol untuk kemudian di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Brebes. (Pet). 

Dana Desa Rp 40 Triliun untuk Kopdes Merah Putih

Terkait dana desa, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan merevisi aturan yang berkaitan dengan skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, pada 22 Oktober 2025.

Purbaya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih karena tidak lagi berlaku setelah Inpres 17 2025 diterbitkan.

"PMK itu memang tidak berlaku, dicabut kalau tidak salah, direvisi," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Kendati demikian, pembiayaan Kopdes Merah Putih tetap bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa.

Purbaya menjelaskan, besaran dana desa yang akan disalurkan mencapai Rp 40 triliun alias lebih dari separuh pagu anggaran dana desa tahun 2026 yang sebesar Rp 60 triliun.

Uang negara ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kopdes Merah Putih secara bertahap.

Pasalnya, setiap Kopdes membutuhkan dana sebesar Rp 3 miliar sehingga jika ditotal untuk membangun 80.000 Kopdes membutuhkan dana Rp 240 triliun.

"Yang jelas, dana desanya Rp 60 triliiun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil koperasi merah putih 6 tahun ke depan, untuk membayar Rp 240 triliun yang dipakai untuk membangun 80.000 koperasi merah putih. Implementasinya di Menteri Koperasi," jelasnya.

Untuk alur pendanaannya, dalam Inpres 17 2025 dijelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalirkan dana desa ke bank himpunan milik negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kemudian oleh bank uang akan disalurkan ke PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam bentuk pembiayaan atau kredit.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved