Berita Viral

Kades Gelapkan Dana Desa Rp547 Juta Merengek Ditangkap, Gadaikan Aset ke Lokalisasi demi Saham Rp1 M

Kepala desa diringkus polisi. Bahkan, dia sampai menggelapkan dana desa Rp547 juta dan menggadaikan mobil siaga desa di lokalisasi. Ngaku cuma pinjam.

|
Editor: Murhan
Tribunjateng/Wahyu Nur Kholik
DIBORGOL - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Desa Kebonagung ditangkap polisi imbas penggelapan dana desa ratusan juta rupiah
  • Dia merengek saat diringkus dan berdalih dana desa itu cuma dipinjam buat investasi
  • Parahnya, aset desa berupa mobil juga digadaikan ke seseorang di lokalisasi.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kepala desa yang tergiur untung Rp 1 miliar dari saham, kini diringkus polisi. Bahkan, dia sampai menggelapkan dana desa Rp547 juta dan menggadaikan mobil siaga desa di lokalisasi.

Kades itu menjabat di Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Dia bernama Saefudin. Sang kades diringkus Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, lantaran menggelapkan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keungan (Bankeu) sejak 2022 hingga 2024.

Desa Kebon Agung di Kabupaten Brebes adalah desa kawasan pedesaan yang mayoritas warganya bekerja di sektor pertanian.

Lingkungannya identik dengan lahan persawahan, pemukiman sederhana, dan aktivitas masyarakat yang masih kental dengan tradisi lokal Brebes.

Baca juga: Tak Curiga Niat Jahat Teman Masa Kecil yang Diajak Nginap, Mahasiswa Dibunuh Saat Tidur Gegara Harta

Saefudin Kades Kebonagung non aktif tersebut diringkus ditempat persembunyiannya di daerah Banyumas.

Dua tahun belakangan, tersangka bersembunyi di sejumlah tempat dengan cara berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap saat berada di rumah rekannya. 

Kepada penyidik, tersangka mengelak telah melakukan tindakan pidana korupsi.

Tersangka hanya mengatakan bahwa uang dana desa itu hanya dipinjam dan akan segera dikembalikan pada akhir bulan November mendatang.

"Tolong pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini," ujar Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan audit dari Tim Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp547 juta. 

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan yang berakhir dengan penetapan tersangka adanya dugaan penggelapan anggaran Dana Desa yang tak sesuai dengan peruntukannya.  Bahkan, ada aset desa yang digadaikan di lokalisasi.

"Sebagai barang bukti ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi."

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya, Rabu (19/11/2025). 

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Kebonagung, Budi Prabowo mengatakan, kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dalam kurun waktu 2022-2024.

Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk pembangunan jembatan di desanya mangkrak dengan anggaran yang melebihi pagu yang semula Rp 100 juta namun saat digarap mencapai Rp 250 juta.

Kemudian digunakan untuk menanam saham (penggandaan uang) dari nilai Rp 1 juta dijanjikan akan mendapatkan Rp 1 miliar. 

"Kemudian untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Mobil siaga digadaikan ke orang lain (tempat lokalisasi). Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti bukti yang kami miliki," katanya. 

DIBORGOL - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol.
DIBORGOL - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol. (Tribunjateng/Wahyu Nur Kholik)

Pantauan Tribunjateng.com di Polres Brebes, tersangka kemudian di kenakan borgol untuk kemudian di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Brebes. (Pet). 

Dana Desa Rp 40 Triliun untuk Kopdes Merah Putih

Terkait dana desa, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan merevisi aturan yang berkaitan dengan skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, pada 22 Oktober 2025.

Purbaya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih karena tidak lagi berlaku setelah Inpres 17 2025 diterbitkan.

"PMK itu memang tidak berlaku, dicabut kalau tidak salah, direvisi," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Kendati demikian, pembiayaan Kopdes Merah Putih tetap bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa.

Purbaya menjelaskan, besaran dana desa yang akan disalurkan mencapai Rp 40 triliun alias lebih dari separuh pagu anggaran dana desa tahun 2026 yang sebesar Rp 60 triliun.

Uang negara ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kopdes Merah Putih secara bertahap.

Pasalnya, setiap Kopdes membutuhkan dana sebesar Rp 3 miliar sehingga jika ditotal untuk membangun 80.000 Kopdes membutuhkan dana Rp 240 triliun.

"Yang jelas, dana desanya Rp 60 triliiun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil koperasi merah putih 6 tahun ke depan, untuk membayar Rp 240 triliun yang dipakai untuk membangun 80.000 koperasi merah putih. Implementasinya di Menteri Koperasi," jelasnya.

Untuk alur pendanaannya, dalam Inpres 17 2025 dijelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalirkan dana desa ke bank himpunan milik negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kemudian oleh bank uang akan disalurkan ke PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam bentuk pembiayaan atau kredit.

Adapun perbankan dapat memberikan kredit ke Agrinas dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit Kopdes dan tenor cicilan enam tahun.

Selanjutnya oleh Agrinas, uang tersebut akan digunakan membangun fisik gerai, pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes Merah Putih.

Sebagai informasi, sebelum Inpres 17 2025 ini terbit, Presiden telah lebih dulu menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025.

Kemudian oleh Kemenkeu diterbitkan aturan turunan dari Inpres tersebut yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

(Banjarmasinpost.co.id/ TribunJateng.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved