Berita Tabalong
Tiga Desa akan Terapkan e-Voting dalam Pilkades Serentak 64 Desa di Tabalong
Dari semua desa di Tabalong yang akan menggelar pilkades secara bersamaan, ada desa yang nantinya menerapkan e-voting saat proses pemilihan.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentakan tahun ini akan dilaksanakan di 64 desa yang ada di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari semua desa yang akan menggelar pilkades secara bersamaan itu ada desa yang nantinya akan menerapkan e-voting saat proses pemilihan.
Pilkades dengan cara e-voting bukan hal baru di Tabalong, karena dalam pilkades serentak tahap pertama beberapa tahun tadi juga sudah ada desa yang menerapkannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tabalong, Arianto, menyampaikan, dalam pilkades serentak kali ini ada tiga desa yang menerapkan e-voting.
Baca juga: Pilkades Enam Kabupaten Ditunda Karena PPKM, Ratusan Jabatan Kades di Kalsel Kosong
Baca juga: 64 Desa di Tabalong Gelar Pilkades Serentak, 3 Desa Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Kades
"Jadi untuk pilkades yang sekarang ini untuk elektronik voting kita ada di tiga desa," katanya.
Tiga desa yang dipilih itu berasal dari tiga kecamatan berbeda, masing-masing di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Desa Warukin Kecamatan Tanta dan Desa Wayau Kecamatan Tanjung.
"Tiga desa itu yang kita tetapkan untuk kita fasilitasi. Jadi kita ini memfasilitasi karena kaitanya dengan teknis, peralatan dan SDM," ujar Arianto.
Ditambahkannya, tiga desa ini yang ditetapkan menggunakan e-voting salah satu pertimbanhannya karena ketiganya masih berada di wilayah yang dekat dengan ibu kota.
Baca juga: Sebulan PPKM, Objek Wisata Amanah Borneo Sisakan Pekerja Kebun Saja Lagi
Baca juga: Dirikan Perusda Perdagangan Karet, Bupati Balangan Lengkapi Persyaratan
Sehingga mudah dijangkau dan juga memudahkan fasilitasi yang dilakukan pihak kabupaten ke desa-desa tersebut.
Sedangkan kenapa hanya ada tiga desa yang ditetapkan, ini karena menyesuaikan kesiapan peralatan dan SDM yang dimiliki kabupaten.
Diketahui, saat tahapan pilkades serentak di Tabalong sudah berjalan, sebagian besar sudah melaksanakan tahapan meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon yang telah mendaftar.
Dari 64 desa yang menggela pilkades hanya ada tiga desa lakukan perpanjangan pendaftaran akibat bakal calon kades yang mendaftar kurang dari ketentuan yang seharus lebih dari satu orang.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)