BLT UMKM 2021

Cek Penerima BLT UMKM September 2021, Cukup via Handphone & Klik eform.bri.co.id/bpum

Cek Penerima BLT UMKM 2021 tahap 3 BNI di banpresbpum.id/eform.bri.co.id/bpum pakai KTP, simak juga cara daftar UMKM secara online di oss.go.id.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kalteng sempat "mati suri" saat kebijakan "stay at home", kini mulai bertahap bangkit dengan dorongan berbagai program Pemerintah Kalteng, salah satu UMKM binaan Bank Indonesia di Palangkaraya. 

Kategori Penerima BLT UMKM 2021 tahap 3/tahap 2 tahun 2021/Banpres BPUM

Pergelaran UMKM Karya Kreatif Banua-Go Digital di Atrium Duta Mall, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (6/3/2021).
Pergelaran UMKM Karya Kreatif Banua-Go Digital di Atrium Duta Mall, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (6/3/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/SALMAH SAURIN)

Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021? berapa kali bantuan UMKM diterima 2021? apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021? simak ulasannya.

Eddy menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Cair, Cek Penerima Rp 1 Juta untuk 2 Bulan

Syarat, link daftar online umkm 2021 dan cara daftar bantuan UMKM secara online

lalu apakah yang sudah dapat bantuan UMKM tahap 2 bisa dapat lagi di tahap 3? simak ulasannya.

Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.

Salah satu UMKM yang ada di Palangkaraya merupakan pengrajin anyaman rotan untuk pembuatan tas dan lainnya.
Salah satu UMKM yang ada di Palangkaraya merupakan pengrajin anyaman rotan untuk pembuatan tas dan lainnya. (banjarmasinpost.co.id/Fathurahman)

Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved