Korupsi di Kalsel

Kasus Korupsi di Kalsel, Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Ditahan Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan H RDPS bin M sebagai tersangkaperkara dugaan korupsi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu.

Editor: M.Risman Noor
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus dugaan korupsi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan menyeret H RDPS bin M sebagai tersangka.

Bahkan kini tersangka yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2016 sudah ditahani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Dalam jumpa pers digelar Kejagung, Kamis (2/9/2021) dikatakan kalau tersangka diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 27.650.000.

 "Diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp 27.650.000.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Pengadaan Kursi Rapat di Tanbu Jadi Tahanan Kota

Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Terdakwa Mantan Sekda Tanbu, Jaksa Hadirkan Lima Saksi 

Dilansir kompas.com, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan H RDPS bin M sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu.

H RDPS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, juga Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Leonard mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari mendatang, yaitu mulai 2 September sampai 21 September 2021.

Sementara itu,  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menahan dua orang tersangka dugaan penyelewengan dana PT Pos Indonesia di Kabupaten Kotabaru, Kamis (2/9/2021).

Dua tersangka, yaitu berinisial DA yang dalam kasus ini menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan inisial S Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu di Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Baca juga: VIDEO Korupsi Kalsel: Mantan Direktur PD Baramarta Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp 9,2 Miliar

Mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Tipikor, kedua tersangka tersebut digiring petugas ke luar dari Kantor Kejati Kalsel sekitar pukul 14.17 Wita setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono, membeberkan alasan penahanan terhadap kedua tersangka ini.

"Ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Bagi jaksa penyidik juga agar mempercepat proses penyidikan," kata Dwianto.

Dua tersangka korupsi dana PT Pos di Kotabaru dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk ditahan selama penyidikan oleh Kejati Kalsel, Kamis (2/9/2021).
Dua tersangka korupsi dana PT Pos di Kotabaru dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk ditahan selama penyidikan oleh Kejati Kalsel, Kamis (2/9/2021). (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)

Dua tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT  Pos Indonesia di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (2/9/2021).

Keduanya yaitu berinisial DA dan S, masing-masing oknum Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved