CPNS 2021
Panduan Cek Jadwal Tes SKD CPNS 2021, Akses di SSCASN dan Situs Instansi yang Dilamar
Diketahui, jadwal tes SKD CPNS 2021 mulai hari ini, Kamis (2/9/2021). Jadwal ujian SKD CPNS 2021 bisa dicek di situs SSCASN, di sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Di bulan September ini, ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dimulai.
Diketahui, jadwal tes SKD CPNS 2021 mulai hari ini, Kamis (2/9/2021).
Jadwal ujian SKD CPNS 2021 bisa dicek di situs SSCASN, di sscasn.bkn.go.id.
Di tahap awal, peserta telah melewati masa pendaftaran atau seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 lalu.
Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.
Selanjutnya, periode jawab sanggah berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 20 Agustus 2021, yang mana diundur dari jadwal semula 15 Agustus 2021.
Baca juga: CPNS 2021, BKPP Tabalong Siapkan 10 Meja Bagi Peserta CPNS Bersuhu Tubuh Tinggi Saat Tes SKD
Baca juga: Peserta CPNS 2021 Siap Ikuti Tes SKD, Begini Passing Grade dan Materi Wajib Dipelajari
Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap SKD.
Saat ini, sudah ada beberapa instansi yang mengumumkan jadwal SKD CPNS 2021.
Di antaranya, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, dan Kementerian Kesehatan.
Bagi peserta yang belum mengetahui jadwal tes SKD, dapat mengakses situs SSCASN.
Selain itu, jadwal ujian juga bisa dicek melalui situs masing-masing instansi.
BKN telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
Melalui Siaran Pers Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2021 disebutkan, tes SKD dimulai 2 September 2021.
Sebelum ujian berlangsung, peserta harus mempersiapkan apa saja yang menjadi syarat pelaksanaan tes.
Mulai dari wajib swab PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif hingga mengisi formulir Deklarasi Sehat.

Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 di Situs SSCASN
Berikut ini cara cek jadwal ujian SKD CPNS 2021 di situs SSCASN:
1. Peserta dapat mengakses situs https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pada halaman website, pilih menu Layanan Informasi pada pojok kanan atas.
3. Kemudian, Klik Jadwal Ujian.
4. Nantinya, muncul keterangan berupa nama instansi, jenis pengadaan, titik lokasi, alamat, dan waktunya.
5. Untuk melihat jadwal di instansi pilihan, dapat mengetik pilihan instansi di menus Search.
6. Meski demikian, untuk informasi detail yang berisi nama pendaftar dan waktunya bisa dilakukan melalui situs masing-masing instansi.
7. Peserta bisa melihat jadwal tes SKD CPNS di situs kementerian atau instansi lainnya melalui laman resminya.
Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2021
Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru dijadwalkan dimulai pada 02 September 2021.
Tes SKD dilakukan baik Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Titik Lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN
Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Adapun pelaksanaan tes SKD dibagi menjadi tiga sesi dan empat sesi.
Lokasi dengan pelaksanaan tes SKD CPNS dalam tiga sesi, sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 - 09.40.
Meski begitu, pada pukul 06.30 sudah dimulai persiapan tes dengan registrasi dan pemerian PIN pada peserta hingga body checking.
Kemudian dilanjutkan dengan SKD sesi kedua, yakni dimulai pukul 11.00 dengan waktu pelaksanaan 100 menit.
Sama seperti sesi pertama, peserta diberi waktu 90 menit untuk persiapan sebelum dilakukan pelaksanaan.
Setelah itu, sesi ketiga dilaksanakan pada pukul 14.00 dengan persiapan dimulai pada 12.30.
Baca juga: Test SKD CPNS 2021, BKPSDM Tapin Siapkan Tujuh Titik lokasi
Baca juga: BKD Tanbu Siapkan 95 Unit Komputer Dukung Tes CPNS dan PPPK, Peserta Positif Corona Diambil Alih BKN
Syarat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021
Pelaksanaan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021 dilakukan dengan berbagai ketentuan sesuai protokol kesehatan, di antaranya:
- Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif.
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
-Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
- Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di portal www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
- Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021
- Login ke laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Masukkan NIK dan Password
- Setelah itu, masuk pada halaman Resume Pendaftaran
- Di bagian bawah halaman, akan muncul tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
- Pilih menu Cetak Kartu Peserta Ujian, maka otomatis sistem menampilkan Kartu Peserta Ujian.
- Pesertabisa mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian.
Berikut larangan lainnya selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:
Benda yang Dilarang:
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Benda yang Boleh Dibawa:
1) Kartu Peserta Ujian
2) Kartu Deklarasi Sehat
3) KTP

Selama Ujian, Peserta Dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5) merokok dalam ruangan seleksi.
Sanksi
Perlu diingat, sejumlah sanksi juga diterapkan bagi peserta tes yang melanggar aturan.
Diantara sanksi tersebut yakni:
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan, yakni Kartu Ujian, Kartu Deklarasi Sehat dan KTP, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan yang terlah dilarang tadi, maka bisa dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Baca juga: Tenaga Kontrak Gagal Lolos Administrasi CPNS Mengadu ke DPRD Kota Banjarbaru
Baca juga: Tes SKD CPNS 2021, BKD Tanhbumbu Beri Bocoran Perkiraan Jadwal Seleksi